Tidak Efektif, Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Non-Sruktural  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 20 September 2016 18:42 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri keuangan, Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Darmin Nasution meresmikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Istana Negara, Jakarta, 20 September 2016. Tujuan penyelenggaraan rakernas untuk meningkatkan komitmen Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat kembali membubarkan lembaga negara non-struktural yang mulai dilakukan pada 2014. Ada sembilan lembaga non-struktural yang dibubarkan tahun ini.

"Sembilan yang dibubarkan adalah lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden, bukan berdasarkan undang-undang," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Selasa, 20 September 2016.

Saat Joko Widodo terpilih menjadi presiden, ada 127 lembaga non-struktural yang bernaung di bawah lembaga kepresidenan. Pada 2014, Jokowi telah membubarkan 10 lembaga non-struktural, yang dilanjutkan dengan pembubaran dua lembaga lagi pada 2015.

Dengan pembubaran sembilan lembaga saat ini, lembaga yang tersisa tinggal 106. Dan, 106 lembaga tersebut terdiri atas 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres atau keppres.

Pramono melanjutkan, Presiden tidak akan berhenti pada pembubaran sembilan lembaga ini. Dia mengatakan Presiden sudah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji kemungkinan pembubaran lembaga non-struktural lagi.

Karena lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang tidak bisa dibubarkan secara langsung, kecuali ada perubahan undang-undang, pembubaran difokuskan pada 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan keppres dan perpres. Adapun bentuk pembubarannya bisa beragam.

"Apakah sepenuhnya dihapus, dimerger, dilikuidasi, atau apa pun langkah berikutnya, akan dikaji," tuturnya.

Pramono menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta tidak ada pembentukan lembaga yang sepenuhnya baru. Kalaupun pada akhirnya harus dilakukan pembentukan, pembentukan itu tidak berdasarkan undang-undang dan memanfaatkan lembaga-lembaga yang sudah ada.

ISTMAN MP

Berita terkait

Teten: Presiden Jokowi Tak Akan Menanggapi Tudingan Jonru  

31 Agustus 2017

Teten: Presiden Jokowi Tak Akan Menanggapi Tudingan Jonru  

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan menanggapi pemberitaan tentang unggahan Jonru di akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Pameran Foto, Jokowi: Masih Banyak yang Belum Kita Lihat

28 Agustus 2017

Hadiri Pameran Foto, Jokowi: Masih Banyak yang Belum Kita Lihat

Hasil bidikan para fotografer secara tidak langsung dapat menunjukkan perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

RAPBN 2018: Target Penerimaan Pajak Dinilai Terlalu Berat  

18 Agustus 2017

RAPBN 2018: Target Penerimaan Pajak Dinilai Terlalu Berat  

Dalam RAPBN 2018, penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.609,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Jokowi Memimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata

17 Agustus 2017

Jokowi Memimpin Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata

Jokowi didampingi ibu negara Iriana Jokowi, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta istrinya, Mufidah Kalla.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beberkan Proyek Infrastruktur yang Akan Dibangun 2018

16 Agustus 2017

Jokowi Beberkan Proyek Infrastruktur yang Akan Dibangun 2018

DAK fisik akan diarahkan untuk mengejar ketertinggalan
infrastruktur layanan publik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Optimistis, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen

16 Agustus 2017

Pemerintah Optimistis, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,4 Persen

Pertumbuhan ekonomi juga akan dicapai melalui pembangunan ekonomi kawasan Maluku, Papua, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca Selengkapnya

Defisit Anggaran di RAPBN 2018 Dipatok 2,19 Persen

16 Agustus 2017

Defisit Anggaran di RAPBN 2018 Dipatok 2,19 Persen

Untuk membiayai defisit anggaran dalam RAPBN 2018, pemerintah
akan memanfaatkan sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar
negeri.

Baca Selengkapnya

Anggaran Belanja dalam RAPBN 2018 Diusulkan Rp 2.204,4 Triliun

16 Agustus 2017

Anggaran Belanja dalam RAPBN 2018 Diusulkan Rp 2.204,4 Triliun

Mengenai anggaran belanja, pemerintahan Jokowi akan
menyalurkan bantuan pangan subsidi dalam bentuk non tunai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bacakan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2018  

16 Agustus 2017

Jokowi Bacakan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2018  

RAPBN 2018 disusun dengan berpedoman pada tiga kebijakan utama.

Baca Selengkapnya

Indeks Pembangunan Manusia Membaik, Jokowi: Jangan Cepat Puas  

16 Agustus 2017

Indeks Pembangunan Manusia Membaik, Jokowi: Jangan Cepat Puas  

Indeks pembangunan manusia naik dari 68,90 di tahun 2014 menjadi 70,18 di tahun 2016.

Baca Selengkapnya