Siswa Pemukul Guru Dasrul Dituntut 17 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 September 2016 17:03 WIB

Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, yang menjadi korban pemukulan, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. IQBAL LUBIS

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, dituntut 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) penjara. Terdakwa pengeroyokan guru Dasrul, 52 tahun, dinilai terbukti telah melakukan pengeroyokan bersama ayahnya, Adnan Achmad.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata jaksa Rustiani Muin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 20 September 2016.

Pada sidang yang digelar tertutup itu, jaksa menjerat MAS dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Menurut Rustiani, tuntutan kepada terdakwa sudah termasuk masa penahanan yang dijalani sejak ditahan di kepolisian. "Terdakwa juga harus menjalani penahanan di lapas anak," ujar jaksa.

MAS mengeroyok Dasrul bersama ayahnya Adnan Achmad di halaman SMA Negeri 2 Makassar pada 10 Agustus 2016. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami patah tulang hidung.

Insiden itu dipicu peristiwa sebelumnya ketika Dasrul diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.

MAS telah dikeluarkan dari SMA 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.

Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyesalkan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan terhadap kliennya sangat berat. "Apalagi jaksa langsung meminta terdakwa ditahan di lapas anak," kata Gofur.

Menurut dia, seharusnya jaksa bisa bijak menjatuhkan tuntutan. Salah satunya, kata Gofur, terdakwa bisa direhabilitasi di panti sosial anak tanpa harus menjalani penahanan.

Gofur menilai, tuntutan hukuman 17 bulan penjara itu sangat berat bagi anak seusia 15 tahun. "Selama dua bulan ini saja beban psikologis anak itu sudah sangat berat," ujarnya.

Rencananya, Gofur akan melayangkan pembelaan pada sidang lanjutan pada Rabu, 21 September September. Dia berharap hakim tunggal Teguh Sri Raharjo bisa menjatuhkan vonis yang sifatnya edukatif terhadap terdakwa.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

18 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

25 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

29 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

29 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

29 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

38 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

39 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

40 hari lalu

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

42 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

42 hari lalu

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.

Baca Selengkapnya