KPK: Penetapan Tersangka Nur Alam Diteken Polisi  

Selasa, 20 September 2016 14:21 WIB

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Kendari, Sulawesi Tenggara, 23 Agustus 2016. KPK disebut telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. ANTARA FOTO/Jojon

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai sah surat penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang perizinan tambang PT Anugrah Harisma Barakah. Hal ini diungkapan setelah Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan dengan dalil penetapan statusnya sebagai tersangka tak sah karena diteken penyidik non-polisi.

"Yang menetapkan tersangka NA adalah KPK. Suratnya ditandatangani direktur dan deputi yang dua-duanya berasal dari kepolisian serta pimpinan KPK," kata Laode melalui pesan pendek, Selasa, 20 September 2016.

Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail, menilai surat penetapan tersangka atas nama kliennya diteken oleh penyidik Novel Baswedan, penyelidik Harun Al Rasyid, dan Direktur Penyelidikan KPK Herry Mulyanto. Ketiga nama tersebut, menurut dia, sudah bukan polisi aktif. “Dengan begitu, mereka tidak sah menjadi penegak hukum, ini diatur di Undang Undang KPK,” kata Magdir.

Gugatan praperadilan Nur Alam mengambil dalil yang sama dengan tersangka kasus korupsi kelebihan pajak Bank BCA, Hadi Poernomo. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut menilai penyelidik dan penyidik yang menangani kasusnya tak sah lantaran sudah keluar dari kepolisian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi kemudian mengabulkan gugatan dan menilai seluruh proses penyelidikan serta penyidikan kasus Hadi Poernomo tak sah.

Meski demikian, pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Nur Alam. Dia juga menilai, hakim yang akan memimpin sidang praperadilan tersebut belum tentu memiliki penilaian dan keyakinan serupa hakim Haswandi yang menangani gugatan Hadi Poernomo.

"Tergantung keyakinan hakimnya, putusan hakim kan tidak tergantung pada putusan hakim sebelumnya," ucap Alexander.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah, 2010-2014. Perusahaan tambang itu menambang nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Atas penerbitan SK tersebut, Nur Alam diduga telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai imbalan. Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya