Esok, KPK Periksa Jaksa Farizal  

Selasa, 20 September 2016 14:02 WIB

Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memberi keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 24 Mei 2016. Ketua PN Kepahiang, Janner Purba diduga terlibat suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri Sumatera Barat, Farizal, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara gula tanpa standard nasional Indonesia. Penyidik menduga Farizal menerima suap Rp 365 juta dari terdakwa kasus gula tanpa SNI, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Jaksa F akan diperiksa besok tanggal 21 September," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Selasa, 20 September 2016.

Suap kepada Farizal diduga sebagai imbalan karena membantu Xaveriandy sebagai terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Farizal yang seharusnya menjadi ketua jaksa penuntut umum justru tak pernah hadir dalam persidangan tersebut.

Baca:
Kasus Kopi Maut: Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Dihujat karena Dekat Teuku Rassya, Prilly Latuconsina Bicara
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya

Alih-alih memperjuangkan dakwaan dan tuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru mendapat informasi Farizal berperan seperti penasihat hukum bagi Xaveriandy dengan menyiapkan eksepsi dan saksi-saksi meringankan. Xaveriandy yang berstatus tahanan kota juga tetap bisa pergi ke Jakarta tanpa izin majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dan pengawasan kejaksaan.

Kasus suap Farizal adalah awal dari terbongkarnya dugaan suap penambahan kuota gula impor CV Semesta Berjaya dari Bulog. KPK menangkap Xaveriandy dan istrinya, Memi, saat memberikan suap senilai Rp 100 juta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Sabtu dinihari lalu. Suap ini diduga sebagai imbalan bagi Irman karena telah membantu komunikasi dengan Kepala Bulog Djarot Kusumahiyat.

Toh, KPK justru belum menangkap dan menahan Farizal meski sudah menjadi tersangka. KPK lebih dulu menjebloskan Xaveriandy, Memi, dan Irman ke dalam tahanan. KPK juga mempersilakan Kejaksaan Agung untuk memeriksa dugaan etik dalam kasus suap Farizal. "Berjalan secara paralel. Penyidikan di KPK tetap berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

MAYA AYU PUSPITASARI | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya