Kode Suap Saipul Jamil: Dari Sampah sampai Terminal

Reporter

Senin, 19 September 2016 23:06 WIB

Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (kiri) berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2016. Samsul Hidayatullah dan kuasa hukum Saipul Jamil didakwa menyuap panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Saipul Jamil menggunakan kode "sampah" dan "terminal" dalam merencanakan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adanya kode-kode itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman percakapan antara Saipul dan kakaknya, Samsul Hidayatullah dalam sidang suap perkara Saipul Jamil.


Berthanatalia Ruruk Kariman, kuasa hukum Saipul, menjelaskan bahwa istilah "sampah" dimaksudkan untuk menyebut hakim. Sedang istilah "terminal" adalah sebutan bagi jaksa. "Jaksa disebut terminal karena letak kejaksaan dekat terminal," kata dia saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 19 September 2016.


Sebelum Bertha, Saipul Jamil memberi kesaksian secara terpisah bagi terdakwa Kasman Sangaji. Saat ditanya soal arti kode "sampah" dan "terminal", Saipul mengaku tidak tahu. "Itu tanyakan saja sama abang saya," ujarnya.


Menurut Bertha, istilah "terminal" berasal dari Samsul. Sedang istilah "sampah" berasal dari dia. Meski mengaku tak mengerti, Saipul beberapa kali menggunakan istilah itu saat bercakap dengan Samsul melalui telepon.


Seperti dalam percakapan pada 13 Juni 2016 atau sehari sebelum putusan Saipul. "Jadi kabar terbaru itu begini. Tiga yang disampah itu, tiga majelis itu," kata Samsul kepada Saipul seperti yang terdengar dalam percakapan.


Advertising
Advertising

"Dia itu nggak bisa nyanggupin satu ternyata. Tapi lagi diupayakan malam ini kalau nggak besok jam sembilan kabarnya," ujar Samsul melanjutkan. Samsul mengatakan ketiga hakim tak mau ambil resiko karena angka tuntutan dengan vonis terpaut jauh.


Pada percakapan lain, Samsul terdengar berbicara lagi dengan Saipul soal harga "vonis" artis dangdut itu. Samsul menyampaikan bahwa ia bertahan di angka Rp 300 juta jika hakim berkukuh tak mau menurunkan hukuman jadi satu tahun. Kepada Saipul, ia menyampaikan bahwa "sampah" meminta harga Rp 400 juta.


"Artinya dia sih minta empat. Empat ratus," ucap Samsul kepada Saipul. Lantas Saipul bertanya, "Siapa?" Samsul menjawab dia yang dimaksud adalah sampah. Selanjutnya Saipul balik bertanya. "Sampah apa si terminal?" Samsul menegaskan bahwa yang meminta adalah sampah.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

56 hari lalu

Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya