Irman Gusman Ditangkap, Siapa Penggantinya di DPD

Senin, 19 September 2016 07:57 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta,17 September 2016. Irman Gusman yang keluar dengan mengenakan rompi oranye resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah akan menggelar rapat pleno pada hari ini untuk membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman serta membicarakan penggantinya. "Cara penggantiannya mungkin dengan menunjuk pelaksana tugas," kata Andi Mappetahang Fatwa, saat dihubungi, kemarin.

Ada kemungkinan, tutur Fatwa, rapat juga membahas pemberian sanksi kepada Irman. Bentuknya berupa teguran serta pemberhentian sebagai anggota DPD. "Para anggota Badan Kehormatan tengah berada di daerahnya masing-masing. Saya akan memanggil mereka untuk menghadiri rapat pleno," ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, secara kelembagaan, DPD belum memikirkan penggantian Irman. Saat ini, tutur dia, DPD masih menunggu kelanjutan proses hukum bagi senator asal Sumatera Barat tersebut. "Secara formal, mekanisme penggantian ada aturannya. Tapi, secara kelembagaan, kami masih dalam suasana prihatin," tutur dia.

Menurut Farouk, berdasarkan peraturan, bila Ketua DPR berhalangan, pemimpin sementara DPD akan dijabat wakil ketua I. Namun ia enggan menjawab siapa yang akan menjadi pelaksana tugas Ketua DPD.

Irman, yang berasal dari Sumatera Barat, terpilih sebagai Ketua DPD periode 2014-2019, mengalahkan Farouk Muhammad dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Farouk selanjutnya menjabat Wakil Ketua I DPD dan Ratu Hemas menjabat Wakil Ketua II DPD.

Baca juga: Kiswinar Ungkap Mobil Dibawa Mario Teguh Setelah Cerai

Komite Pemantau Legislatif Indonesia mendesak Badan Kehormatan DPD agar segera menggelar sidang pleno untuk memberhentikan Irman secara tidak hormat. Menurut Direktur Komite Pemantau Syamsuddin Alimsyah, Badan Kehormatan tidak perlu berlama-lama menunggu Irman mengundurkan diri.

Syam menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPD Pasal 308 ayat 1 huruf c, pemberhentian Irman diusulkan oleh Badan Kehormatan dalam sidang paripurna. Ia yakin prosedur untuk memberhentikan Irman tidak membutuhkan waktu lama.

Sebab, pembuktian tidak perlu lagi dilakukan lantaran Irman sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apalagi, proses penahanannya juga melalui operasi tangkap tangan," kata dia. Syam meminta publik mendorong agar proses persidangan di Badan Kehormatan dilakukan secara terbuka.


AHMAD FAIZ | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

14 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya