Ini Cara Sadis Membungkam Penggangu Istri Orang

Reporter

Senin, 19 September 2016 07:30 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi

TEMPO.CO, Bangkalan - Jangan coba-coba bermain api karena akibatnya bisa fatal. Namun, ternyata ini tidak digubris Nopi, pemuda 22 tahun, warga Desa Bato Kaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang akhirnya harus kehilangan nyawa gara-gara mengganggu istri orang.

CYD, pemuda berusia 19 tahun, merasa kesal lantaran Nopi kerap mengganggu istrinya. Warga Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, menyusun permufakatan jahat untuk menghabisi Nopi.

CYD mengajak serta temannya HS untuk melakukan pembunuhan berencana. Setelah rencana matang, Kamis malam, 16 September 2016, seperti dituturkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin, keduanya bergerak menuju rumah Nopi di Desa Bato Kaban, dan sampai sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah semua penghuni rumah korban dipastikan terlelap, pelaku memutus sambungan listrik ke rumah Nopi. Saat suasana gulita, CYD dan HS menyelinap ke dalam rumah. Mereka lantas menyerang Nopi yang tengah tertidur pulas, dengan brutal.

Baca: Wah, Skandal Gatot Merembet ke Putri Reza & Angelina Sondakh

Keributan di kamar Nopi, membuat seisi rumah terbangun. Sebelum kepergok, CYD dan HS kabur. Keluarga sempat mengajar pelaku tapi tidak berhasil.

Korban sempat dibawa ke puskesmas di Konang, tapi nyawa Nopi tidak tertolong saat dalam perjalanan diduga kehabisan darah akibat luka parah di leher, punggung, dan perut sebelah kiri. Nopi kemudian dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk diautopsi.

Aparat Kepolisian Sektor Konang dibantu tokoh masyarakat berhasil membujuk CYD agar menyerahkan diri. "Malam Jumat kejadiannya, Jumat petang salah satu pelaku menyerahkan diri," kata Bidarudin, Minggu, 18 September 2016.

Kepada penyidik, CYD mengaku nekat menganiaya Nopi karena kesal sebab korban kerap mengganggu istrinya. "Bagaimana cara ganggunya belum jelas, yang pasti motifnya urusan asmara," ujar Bidarudin.

Sedangkan HS, rekan CYD, hingga kini masih buron. "Tersangka HS sudah kami masukkan DPO," kata Kepala Kepolisian Sektor Konang Ajun Komisaris Sudaryanto

Simak: Heboh Selingkuh dan Digebuki, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Sudaryanto menambahkan, CYD dijerat Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana kurungan minimal 20 tahun penjara.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya