KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya
Editor
Agung Sedayu
Minggu, 18 September 2016 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan perbuatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus dugaan suap terkait dengan jatah distribusi gula impor adalah perbuatan yang sangat tercela.
"Di mata KPK bukan nilai uangnya yang penting, tapi memperdagangkan pengaruh dengan imbalan untuk mendapatkan uang itu sangat-sangat tercela apalagi dilakukan oleh pimpinan tertinggi suatu lembaga negara," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendeknya, Ahad, 18 September 2016.
Baca juga:
Saat SMP, Kiswinar Kaget Ketemu Mario Teguh & Isteri Barunya
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida
Karena itu, ujar Laode, KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Menurut Laode, apa yang telah dilakukan Irman itu jelas melanggar kewenangan jabatannya sebagai Ketua DPD. Apalagi perusahaan yang menyuap Irman terkait dengan kuota impor gula tersebut sedang tersangkut masalah hukum. "Bayangkan meminta Direktur Bulog untuk memberikan jatah pada perusahaan yang sedang tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Padang," tuturnya.
KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.
KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.
Selanjutnya: ternyanta status penyuap
<!--more-->
Ternyata Xaveriandy berstastus terdakwa perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat. Persidangan kasusnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ketua majelis hakim kasus gula ilegal ini, Amin Ismanto, mengatakan Xaveriandy menjadi tahanan kota karena majelis hakim menganggapnya kooperatif.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Xaveriandy telah menyuap jaksa Farizal, yang menangani perkara tersebut. Xaveriandy diduga menggelontorkan besel sebesar Rp 365 juta supaya Farizal meringankan tuntutan itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, meski Farizal adalah jaksa penuntut umum, ia justru bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum Xaveriandy, seperti membuatkan eksepsi. “Dia juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa," kata Alex, Minggu, 18 September.
Baca juga:
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida
Status tahanan kota juga dimanfaatkan Xaveriandy untuk melancong ke Jakarta dan mengunjungi rumah dinas Irman Gusman guna memberikan suap. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya uang lain yang diterima Irman. “Sedang dikembangkan,” kata dia.
Dalam bisnis gula, Xaveriandy bukan pemain baru. Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan CV Semesta Berjaya sudah pernah menjadi perusahaan mitra Bulog dalam penyaluran gula ke daerah. Hanya, ia tak menyebutkan kuota yang diterima CV Semensta hingga menghubungi Irman agar ditambah jumlahnya. "Seingat saya, CV SB pernah ikut mendistribusikan gula untuk wilayah Sumatera Barat, tapi harus dipastikan lagi," kata Djarot, kemarin.
Menurut Kusumayakti, meski Bulog pernah bekerja sama dengan CV Semesta Berjaya, ia membantah kemitraan itu merupakan hasil rekomendasi dari Irman Gusman. "Pedagang gula yang akan ikut mendistribusikan gula Bulog tidak memerlukan rekomendasi dari pihak mana pun," katanya.
TIM TEMPO
Baca juga:
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar