KPK Sebut Kasus Irman Gusman Sangat Tercela, Ini Sebabnya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 18 September 2016 19:20 WIB

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) diwawancara awak media usai usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, 17 September 2016. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan perbuatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam kasus dugaan suap terkait dengan jatah distribusi gula impor adalah perbuatan yang sangat tercela.

"Di mata KPK bukan nilai uangnya yang penting, tapi memperdagangkan pengaruh dengan imbalan untuk mendapatkan uang itu sangat-sangat tercela apalagi dilakukan oleh pimpinan tertinggi suatu lembaga negara," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan pendeknya, Ahad, 18 September 2016.


Baca juga:
Saat SMP, Kiswinar Kaget Ketemu Mario Teguh & Isteri Barunya
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida


Karena itu, ujar Laode, KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Menurut Laode, apa yang telah dilakukan Irman itu jelas melanggar kewenangan jabatannya sebagai Ketua DPD. Apalagi perusahaan yang menyuap Irman terkait dengan kuota impor gula tersebut sedang tersangkut masalah hukum. "Bayangkan meminta Direktur Bulog untuk memberikan jatah pada perusahaan yang sedang tersangkut masalah hukum di Pengadilan Negeri Padang," tuturnya.

KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.


Selanjutnya: ternyanta status penyuap
<!--more-->

Ternyata Xaveriandy berstastus terdakwa perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat. Persidangan kasusnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ketua majelis hakim kasus gula ilegal ini, Amin Ismanto, mengatakan Xaveriandy menjadi tahanan kota karena majelis hakim menganggapnya kooperatif.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Xaveriandy telah menyuap jaksa Farizal, yang menangani perkara tersebut. Xaveriandy diduga menggelontorkan besel sebesar Rp 365 juta supaya Farizal meringankan tuntutan itu.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, meski Farizal adalah jaksa penuntut umum, ia justru bertindak seolah-olah menjadi penasihat hukum Xaveriandy, seperti membuatkan eksepsi. “Dia juga mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa," kata Alex, Minggu, 18 September.


Baca juga:
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida


Advertising
Advertising

Status tahanan kota juga dimanfaatkan Xaveriandy untuk melancong ke Jakarta dan mengunjungi rumah dinas Irman Gusman guna memberikan suap. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya uang lain yang diterima Irman. “Sedang dikembangkan,” kata dia.


Dalam bisnis gula, Xaveriandy bukan pemain baru. Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan CV Semesta Berjaya sudah pernah menjadi perusahaan mitra Bulog dalam penyaluran gula ke daerah. Hanya, ia tak menyebutkan kuota yang diterima CV Semensta hingga menghubungi Irman agar ditambah jumlahnya. "Seingat saya, CV SB pernah ikut mendistribusikan gula untuk wilayah Sumatera Barat, tapi harus dipastikan lagi," kata Djarot, kemarin.


Menurut Kusumayakti, meski Bulog pernah bekerja sama dengan CV Semesta Berjaya, ia membantah kemitraan itu merupakan hasil rekomendasi dari Irman Gusman. "Pedagang gula yang akan ikut mendistribusikan gula Bulog tidak memerlukan rekomendasi dari pihak mana pun," katanya.


TIM TEMPO


Baca juga:
Rupanya Ini yang Membuktikan Mirna Tewas Karena Sianida
Menonton Mario Teguh di TV, Ini yang Dirasakan Kiswinar

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

9 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

13 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

15 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya