Aturan Pembayaran BPJS Kolektif 1 KK Dinilai Bebani Rakyat

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 16 September 2016 22:08 WIB

Warga Tangerang Selatan mengurus mendaftar kepersertaan BPJS dengan mendatangi kantor pelayanan terdekat. MARIFKA WAHYU HIDAYAT

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa Syukri Rahmadi menilai langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberlakukan sistem kolektif per kepala keluarga untuk pembayaran iuran kepesertaan akan membebani rakyat kecil. Kebijakan tersebut terkesan memaksakan lantaran tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

"Kewajiban untuk membayar penuh iuran setiap bulan untuk 1 KK sangat membebani rakyat kecil," kata Syukri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 September 2016.

Syukri mengatakan aturan tersebut juga dinilai menyulitkan peserta mandiri dari kelompok menengah ke bawah yang tidak lagi bisa mencicil pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk keluarganya sesuai kemampuan dan prioritas kebutuhan.

Syukri menambahkan, kendati tidak memiliki landasan hukum yang jelas, BPJS bersikukuh menerapkan aturan ini dengan dalih efisiensi dan efektivitas mekanisme pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

"BPJS tidak menimbang kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS yang berasal dari kelompok miskin dan hampir miskin," kata Syukri.

Syukri menjelaskan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang baru juga tidaklah fleksibel. Meski secara administratif pembayaran kolektif dianggap lebih efisien, namun potensi penurunan kolektabilitas iuran akan sangat tinggi. "Ketidakmampuan untuk membayar secara kolektif di kelas yang sama akan mengakibatkan penundaan atau bahkan gagal bayar seluruh keluarga," ujarnya.

Selain itu, skema pembayaran kolektif juga akan menyurutkan minat masyarakat untuk mendaftar secara mandiri menjadi anggota JKN-KIS mengingat nominal yang harus dialokasikan cukup besar. "Terutama untuk kalangan menengah ke bawah, pelaku sektor informal, dan kelompok masyarakat yang penghasilannya tidak stabil," ucapnya.

Sebelumhya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memberlukan kebijakan baru terkait pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut adalah pembayaran iuran secara kolektif atau satu kali bayar untuk semua anggota keluarga. Sistem itu serentak diberlakukan di seluruh Indonesia sejak 1 September 2016.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

3 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

58 hari lalu

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya