Anggota KPU terpilih periode 2012 - 2017, Juri Ardiantoro seusai rapat pleno pertama dengan agenda pemilihan Ketua KPU di kantor KPU, Jakarta, (13/4). Tempo/Amston Probel.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya merekomendasikan agar pemerintah menyiapkan sistem e-rekap dalam Pemilihan Umum 2019. Ia menilai ini lebih realistis ketimbang mendorong penggunaan e-voting.
Menurut Juri, e-rekap diperlukan karena banyak keluhan soal keamanan suara pemilih dari tempat pemungutan suara ke KPU Pusat. "E-rekap adalah jawaban untuk mengamankan suara," kata Juri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri ingin electronic voting atau e-voting dilaksanakan pada Pemilu 2019 dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) sebagai basis datanya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya ingin persoalan e-KTP tuntas pada 2017, untuk persiapan pelaksanaan e-voting untuk Pemilu 2019.
Juri menilai penggunaan e-voting belum diperlukan tetapi harus dipersiapkan. Berdasarkan kajian KPU, kata dia, waktu persiapan teknologi dan infrastruktur lebih panjang. Ia pun menilai pihak penyelenggara dan masyarakat belum tentu siap dengan model pemungutan suara ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mendorong penggunaan teknologi dalam pemilu. Sebab, kata dia, e-voting menjamin keakuratan pemilu. "Jangan sampai juga kita menggunakan teknologi untuk memanipulasi suara," kata dia.