Ini Alasan KPK Tak Setuju Terpidana Percobaan Ikut Pilkada  

Reporter

Rabu, 14 September 2016 19:24 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono saat menandatangani nota kesepahaman komitmen anti korupsi, di Royal Kuningan Hotel, 14 September 2016. TEMPO/Diko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak setuju jika terpidana percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah.

“Kalau ingin memiliki pemimpin yang bagus, ya, seharusnya tidak seperti itu,” kata Agus saat ditemui seusai penandatanganan pakta integritas antara KPK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Hotel Royal Kuningan, Rabu, 14 September 2016.

Keikutsertaan terpidana percobaan dalam pilkada itu akan termuat dalam perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, Ini Komentar Ahok

Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU, usul itu disepakati.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan peraturan KPU tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Nanti biar Mahkamah Agung yang memutuskan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, Selasa, 13 September 2016.

Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan peraturan KPU yang akan disahkan akan mengikat sampai dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, tahapan pilkada tidak akan terhambat jika peraturan tersebut digugat. “Tapi kekuatan mengikat pada peraturan KPU itu dapat dicabut berdasarkan putusan MA,” ucapnya melalui pesan pendek, Kamis, 14 September 2016.

Simak: Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada, KPK: Seperti Kurang Orang

Ida kerap menyuarakan penolakan usul tersebut. Misalnya pada 30 Agustus 2016. “Dampaknya pada integritas pemilu. Banyak pihak sudah berniat mengawal Pemilu 2017 dan itu tecermin dalam regulasi dan undang-undangnya,” ujarnya.

MUHAMAD RIZKI | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya