Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono saat menandatangani nota kesepahaman komitmen anti korupsi, di Royal Kuningan Hotel, 14 September 2016. TEMPO/Diko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tidak setuju jika terpidana percobaan dapat mencalonkan diri menjadi kepala atau wakil kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah.
“Kalau ingin memiliki pemimpin yang bagus, ya, seharusnya tidak seperti itu,” kata Agus saat ditemui seusai penandatanganan pakta integritas antara KPK dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Hotel Royal Kuningan, Rabu, 14 September 2016.
Keikutsertaan terpidana percobaan dalam pilkada itu akan termuat dalam perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu, dan KPU, usul itu disepakati.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan peraturan KPU tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. "Nanti biar Mahkamah Agung yang memutuskan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, Selasa, 13 September 2016.
Anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan peraturan KPU yang akan disahkan akan mengikat sampai dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, tahapan pilkada tidak akan terhambat jika peraturan tersebut digugat. “Tapi kekuatan mengikat pada peraturan KPU itu dapat dicabut berdasarkan putusan MA,” ucapnya melalui pesan pendek, Kamis, 14 September 2016.
Ida kerap menyuarakan penolakan usul tersebut. Misalnya pada 30 Agustus 2016. “Dampaknya pada integritas pemilu. Banyak pihak sudah berniat mengawal Pemilu 2017 dan itu tecermin dalam regulasi dan undang-undangnya,” ujarnya.