Ahli: Arcandra Bukan Dikukuhkan, Tapi Diberi Kewarganegaraan

Reporter

Rabu, 14 September 2016 16:25 WIB

Menteri ESDM baru Arcandra Tahar, bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. Sudirman Said selama 21 bulan memangku tanggungjawab sebagai menteri dalam Kabinet Kerja. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya menggunakan istilah pemberian kembali kewarganegaraan untuk Arcandra Tahar, bukan pengukuhan. Ada perbedaan besar mengenai dampak pemilihan istilah itu. "Beda tipis, tapi dampaknya luar biasa," kata Refly dalam diseminasi kewarganegaraan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 14 September 2016.

Refly mengatakan jika yang digunakan adalah pengukuhan atau peneguhan, maka seolah-olah Arcandra tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Padahal secara substansi, Arcanda pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia saat menjadi warga negara Amerika. Proses itu dilakukan Arcandra atas kehendaknya sendiri, telah disumpah dan telah memiliki paspor Amerika.

Dengan pengukuhan kewarganegaraan, jika suatu saat Arcandra ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, hal itu bisa dilakukan. Berbeda dengan pemberian kembali kewarganegaraan Indonesia, seseorang tidak lagi berhak mencalonkan diri karena pernah menjadi warga negara lain. "Bagi saya, dia pernah jadi warga negara lain atas kehendaknya sendiri. Sehingga kalau jadi capres atau cawapres tidak memenuhi syarat," kata Refly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pengukuhan kewarganegaraan Arcandra dilakukan dengan pertimbangan matang. Menurut dia, jika pilihannya adalah pemberian kembali kewarganegaraan, maka hal tersebut perlu waktu lama, yakni Arcandra harus lima tahun berturut-turut berada di Indonesia. Di sisi lain, status Arcandra saat itu tanpa kewarganegaraan.

Yasonna menjelaskan, dalam pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh kembali kewarganegaraan, dipidana penjara paling lama 1 tahun. Dan bila disengaja dipidana paling lama 3 tahun. "Jika saya sebagai Menkum HAM meneruskan proses kehilangan kewarganegaraan atas nama Arcandra Tahar, saya berpotensi melanggar pasal itu, saya dapat dipidana."

Karena itulah, setelah memeriksa dan mengklarifikasi kepada Arcandra, serta pertimbangan asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenal kewarganegaraan, maka Arcandra dinyatakan tetap sebagai WNI melalui pengukuhan. Ini dilakukan setelah Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Menkum HAM pada 1 September 2016 lalu.

Yasonna mengatakan, pertimbangan lain dalam kasus Arcandra adalah Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


AMIRULLAH

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

6 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

21 jam lalu

Anggota Komisi I DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Semata karena Alasan Ekonomi

TB Hasanuddin mengatakan usulan pemberian kewarganegaraan ganda seperti disampaikan Luhut tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan alasan ekonomi saja

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

1 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

1 hari lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya