Kodam Wirabuana Ungkap Suap Penerimaan Tentara Rp 1,5 Miliar  

Reporter

Rabu, 14 September 2016 14:38 WIB

Mayor Jenderal TNI Agus Surya Bakti berjalan bersama Istrinya, Bella Saphira Veronica saat disambut oleh sejumlah perwira menengah hingga tinggi di Kantor Kodam VII Wirabuana, Makassar, 2 November 2015. Kini Agus Surya Bakti menjabat sebagai Pangdam VII/Wirabuana. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti mengatakan Kodam Wirabuana telah mengungkap kasus suap penerimaan calon tentara pada 2015.

Menurut Agus, nilai uang suap mencapai Rp 1,5 miliar. "Suap diterima tentara dengan iming-iming meluluskan calon peserta," ujarnya di sela pelaksanaan seleksi penerimaan calon tentara, Rabu, 14 September 2016.

Agus menjelaskan, Kodam Wirabuana menemukan 11 kasus penyuapan dengan 11 tentara sebagai pelaku. Para pelaku berpangkat perwira menengah, perwira pertama, tamtama, dan bintara. Namun dia menolak membeberkan identitas para pelaku penerima suap.

Baca: Putra Daerah Gagal Masuk TNI karena Hal Tak Penting

Agus mengatakan tentara penerima suap itu telah dikenai hukuman disiplin secara bervariasi. "Masih ada empat orang yang sedang menjalani sidang di Mahkamah Militer," ujarnya.

Agus juga menjelaskan, modus penyuapan itu beragam. Ada yang membayar setiap tes ataupun membayar sekaligus. Jumlah suap juga tidak merata. Dari Rp 80 juta hingga paling tinggi Rp 400 juta. "Ini faktor ekonomi. Mereka tergiur uang yang sumbernya melanggar. Uang yang mereka terima diperintahkan dikembalikan," ucapnya.

Selain proses hukum terhadap tentara yang terlibat, Kodam Wirabuana akan mengadukan mereka yang terbukti melakukan penyuapan. "Kami akan segera melapor ke polisi," tuturnya.

Simak: Moeldoko Tolak KPK 'Masuk' ke TNI

Adapun nasib 11 calon tentara yang dinyatakan lulus dan telah dilantik juga akan ditindak. Agus menyatakan telah mengusulkan kepada Mabes TNI untuk meninjau ulang pelantikan mereka. "Kami usulkan mereka dipecat karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan," kata Agus.

Agus menegaskan, proses seleksi tentara harus dilakukan secara bersih. Hal itu demi mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas. "Masyarakat juga jangan terpengaruh. Percayakan kepada kami karena proses seleksi tidak dikenai biaya."

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya