Puluhan mahasiswa dan nelayan melakukan aksi unjuk rasa menolak reklamasi teluk Jakarta di depan kantor Menko Maritim di Jakarta, 13 September 2016. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan seluruh proyek tersebut serta pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir utara Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyatakan kecewa atas pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan tidak ada kesalahan dalam reklamasi Teluk Jakarta sehingga dia mengizinkan proyek tersebut kembali dilanjutkan. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan tuntutan nelayan sehingga reklamasi dihentikan.
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia sekaligus Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta Bagus Tito Wibisono mengatakan BEM Seluruh Indonesia menolak dengan tegas reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. "Karena urgensi dan peruntukan dari reklamasi Teluk Jakarta ini bukan untuk rakyat kecil," kata Bagus dalam keterangan resminya, Selasa, 13 September 2016.
Selain itu, menurut Bagus, BEM Seluruh Indonesia juga memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut, yang menggantikan Menteri Koordinator Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli. Mereka menyatakan Luhut terindikasi melakukan legalisasi proyek reklamasi yang telah dibatalkan. "Demikian sikap Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang berdiri di tempat rakyat berdiri. Hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia!" ujar Bagus.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia tidak akan menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terdahulu, salah satunya membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Padahal PTUN Jakarta juga telah mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). KNTI meminta pengadilan mencabut surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera. Namun keputusan keberlanjutan proyek tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas keputusan itu.