Kalah di Pengadilan, Pemerintah Coret Merek Cap Kaki Tiga  

Senin, 12 September 2016 15:09 WIB

Logo Cap Kaki Tiga (kiri) dan Isle of Man (kanan)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya resmi mencoret sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan warga Negara Inggris Russel Vince. Dalam putusan yang diketok pada September 2015 tersebut, majelis hakim memang memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menarik sertifikat dan melarang pemakaian lambang dalam merek Cap Kaki Tiga.

"Sejak 2 September 2016, sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, Senin, 12 September 2016. "Tak berhak menggunakan merek itu lagi."

Sedangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan hingga hari ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang juga meminta menarik seluruh produk dengan cap merek tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno mengklaim, lembaganya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung atau surat permohonan dari pemilik merek yang sah.

"Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi sehingga sementara ini kami belum menindaklanjuti," kata Dwi.

Kuasa Hukum Russel Vince, Oktavian Adhar, mengatakan pemerintah tak hanya diperintahkan untuk mencabut sertifikat merek dari Wen Ken Drug, tapi juga melarang atau menolak seluruh pengajuan merek atau logo yang serupa. Menurut dia, kliennya mengajukan gugatan karena gambar atau logo yang digunakan Cap Kaki Tiga sama persis dengan ikon salah satu negara bagian Inggris, yaitu Isle of Man.

Putusan Mahkamah Agung, menurut Oktavian, senada dengan argumentasi kliennya yang mencantumkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.

ANTARA

Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.

Baca Selengkapnya