JK: Permintaan Keringanan Hukuman Mary Jane Dilematis  

Jumat, 9 September 2016 18:18 WIB

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kunjungan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ke Indonesia akan kontradiktif jika turut membawa agenda permintaan pengampunan atau keringanan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Alasannya, menurut Kalla, Duterte justru mengambil langkah tegas terhadap pengguna dan pengedar narkoba di negaranya.

"Saya kira agak dilematis sedikit. Beliau (Duterte) di negaranya dengan terbuka mengatakan menembak ribuan orang yang terlibat narkoba," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat, 9 September 2016.

Kalla menilai, kedatangan Duterte akan berlawanan seandainya hanya ingin membela satu warga negaranya yang sudah terbukti bersalah dan akan dihukum mati di Indonesia. Toh, menurut dia, sejak terpilih sebagai presiden akhir Juni lalu, Duterte tak berkompromi dengan tindak kejahatan narkoba. "Tentu agak berlawanan dengan sifat beliau," kata Kalla.

Meski demikian, Kalla tak dapat memastikan apa isi pembicaraan antara Duterte dan Jokowi yang telah berlangsung di Istana Negara. "Ya sekarang beliau dengan Presiden Jokowi sedang melakukan pertemuan, tentu saya belum tahu isu pertemuannya," katanya.

Sebelumnya, dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Laos, Duterte memang mengatakan akan meminta pertimbangan kepada pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman bagi Mary Jane. Dia mengklaim akan menyampaikan permintaan tersebut secara hormat dan sopan kepada Jokowi. Namun, menurut dia, Filipina tetap menghormati apa pun keputusan Jokowi dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Mary Jane adalah terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Internasional Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Dia sempat masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi, akhir April lalu. Namun, kejaksaan menunda hukuman mati tepat menjelang pelaksanaan eksekusi dengan pertimbangan adanya proses hukum yang melibatkan Mary Jane di Filipina. Belakangan, Mary Jane memang dikabarkan sebagai korban perdagangan manusia dari sindikat yang kemudian membuatnya membawa narkoba masuk ke Indonesia.

AMIRULLAH


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

8 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

12 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

12 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya