Dilarang Beroperasi, Truk Besar Masih Padati Jalur Pantura

Reporter

Jumat, 9 September 2016 12:50 WIB

Pantura Brebes-Tegal dijejali truk, Jumat 9 September 2016. Foto/M. Irsyam Faiz

TEMPO.CO, Brebes - Meski pengoperasian truk dengan dua sumbu sudah dilarang untuk mengurangi kepadatan libur panjang, namun ratusan kendaraan tersebut masih menjejali jalur pantai utara Jawa. Pantauan Tempo, Jumat siang, 9 September 2016, masih banyak truk berukuran besar, bahkan truk gandeng, memadati sepanjang Brebes hingga Tegal.

Truk yang melintas kebanyakan berasal dari arah Jakarta menuju timur. Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah titik, seperti di simpang tiga Brebes timur, depan Pasar Sumur Panggang, Terminal Tegal, dan perempatan Maya, Kota Tegal.

Salah seorang pengemudi truk bermuatan minuman ringan, Sandri, 52 tahun, mengaku tidak mengetahui aturan larangan truk besar beroperasi saat libur Idul Adha. "Saya tidak tahu," kata dia.

Hal senada juga disampaikan sopir truk lainnya, Syaiful, 30 tahun. Dia mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. "Belum tahu informasi ada larangan," kata dia yang membawa muatan material bahan bangunan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha.

“Jadi, truk dengan dua sumbu dilarang beroperasi selama tiga hari saat libur panjang tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, seusai meninjau pintu tol Brebes timur, Ahad, 4 September 2016.

Larangan pengoperasian truk ini berlaku mulai Jumat 9 September 2016 pukul 00.00 hingga Senin, 12 September 2016, pukul 24.00 WIB. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku di jalan nasional, baik tol maupun non-tol.

Adapun wilayah yang dilarang meliputi delapan provinsi, yakni Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Pudji, kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat libur Idul Adha yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta gandengan, dan truk kontainer. “Kendaraan pengangut barang dengan sumbu lebih dua dilarang melintas,” katanya.

Adapun truk yang boleh beroperasi hanya pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak dan sembilan bahan kebutuhan pokok. Kendaraan truk pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor juga menjadi pengecualian.

Bagi truk yang melanggar, kata Pudji, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pemberian surat tilang kepada pelanggar.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

16 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Kapan Idul Adha 2024? Cek Tanggalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

20 jam lalu

Kapan Idul Adha 2024? Cek Tanggalnya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam akan merayakan Idul Adha. Kapan Idul Adha 2024 dilaksanakan? Berikut ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

1 hari lalu

Idul Adha Semakin Dekat, Berikut 7 Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban

Tidak hanya dapat diterapkan untuk membeli hewan kurban saat idul adha, tips ini bisa sekaligus meningkatkan manajemen keuangan anda.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya