Batal Berdamai, Kasus Siswa Keroyok Guru Siap Disidang

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 9 September 2016 07:36 WIB

Dahrul, seorang guru di SMK N 2 Makassar saat berada di Polsek Tamalate, Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus penganiayaan terhadap guru Dahrul. IQBAL LUBIS

TEMPO.CO, Makassar - Guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), mencabut kesepakatan damai dengan MAS (15), siswa yang telah melakukan pengeroyokan bersama ayahnya Adnan Achmad.

"Dengan demikian sidang akan kembali dilanjutkan," kata pengacara Dasrul, Azis Pangerang, kepada Tempo, Kamis malam, 8 September 2016.

Baca: Guru Dikeroyok Orang Tua dan Murid, Tulang Hidungnya Patah

Pada Selasa 6 September, Dasrul menyatakan memaafkan MAS setelah melalui proses negosiasi. Sejatinya, pada hari itu MAS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tapi, hakim tunggal Teguh Sri Raharjo memita jaksa penuntut dan pengacara terdakwa serta pengacara korban untuk proses diversi (pengalihan penanganan kasus). Hasilnya, Dasrul sepakat untuk berdamai dan memaafkan MAS.

Baca: Guru yang Dikeroyok Terancam Dijadikan Tersangka

Menurut Azis, keputusan mencabut kesepakatan damai itu ditempuh Dasrul setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Pak Dasrul diminta untuk tidak berdamai dan melanjutkan proses hukum itu," kata Azis.

MAS mengeroyok Dasrul bersama ayahnya Adnan Achmad pada 10 Agustus 2016 di halaman SMA Negeri 2 Makassar. Akibat pengeroyokan itu, Dasrul mengalami patah tulang hidung.
Dasrul sebelumnya diduga memukul MAS karena tidak membawa perlengkapan belajar.

MAS telah dikeluarkan dari SMKN 2 Makassar. Adapun Adnan belum menjalani proses sidang. Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih melakukan pemberkasan terhadap tersangka.

Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, membenarkan pencabutan kesepakatan damai Dasrul. Pengadilan, katanya, siap menggelar persidangan terhadap MAS.
"Kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu pekan depan," kata Ibrahim.

Pengacara MAS, Abdul Gofur, menyatakan kecewa dengan putusan Dasrul. Dia mengatakan seharusnya semua pihak berkomitmen atas keputusan damai tersebut.

"Kami telah melewati proses diversi dan negosiasi. Kasihan terdakwa yang masih di bawah umur bila harus mengikuti proses sidang," kata dia.
ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

18 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

17 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

19 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

24 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

24 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

25 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

26 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

27 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

29 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

30 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya