Sidang Pelecehan Wartawati, Hakim Ajukan 20 Pertanyaan

Reporter

Jumat, 9 September 2016 03:00 WIB

Ilustrasi. tnp.sg

TEMPO.CO, Ngawi - Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban D, wartawati magang pada Jawa Pos Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur berlangsung di pengadilan Ngawi, Kamis, 8 September 2016.

Sebanyak enam saksi dari internal Radar Ngawi termasuk korban dihadirkan ke persidangan yang diketuai hakim Endah Sri Andriati itu. Sidang yang berlangsung tertutup itu juga dihadiri DP selaku terdakwa yang kini mantan redaktur senior koran harian tersebut.

D dimintai keterangan oleh hakim dan jaksa sekitar 1,5 jam. Bernike Hangesti salah seorang tim penasihat hukum D mengatakan dalam sidang tersebut korban ditanya lebih dari 20 pertanyaan.

"Paling banyak dari hakim dan diulang-ulang," kata Bernike ditemui di luar ruang sidang saat rehat Salat Asar.

Menurut dia, pertanyaan hakim kepada D seputar kejadian dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Radar Ngawi. Selain itu, tentang kemungkinan adanya korban lain. "Muncul fakta-fakta baru yang nanti kami dukung," ucap Bernike.

Sayangnya, dia tidak merinci fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan. Bernike berdalih majelis hakim melarang siapun yang ikut persidangan menyampaikannya kepada wartawan. " (Kalau disampaikan) nanti saya melanggar kode etik karena sidang berlangsung tertutup," ucap dia.

Hingga petang, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung. Sebelumnya, Jaksa Penunut Umum kasus ini Farid Achmad mengatakan bahwa pihaknya mendakwa DP dengan pasal tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Pertama, pasal 289 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau kedua pasal 281 ke-1 KUHP atau ketiga pasal 281 ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"(Pada sidang perdana Kamis pekan lalu) terdakwa tidak mengajukan keberatan dan sidang berikutnya dilanjutkan pembuktiaan dengan pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata Farid.

Menurut dia, enam saksi diambil dari internal Radar Lawu karena mengetahui pelecehan seksual yang diduga dilakukan DP terhadap D beberapa bulan lalu di dalam kantor.

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Madiun (induk dari Radar Lawu), Hadi Winarso mengatakan bahwa antara D dan DP sudah tidak bekerja di harian tersebut. Untuk D telah habis kontrak kerjanya sedangkan DP mengundurkan diri. "(Mereka) bukan bagian dari Radar (Madiun) lagi," kata Hadi.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

40 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

44 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya