Buntut Turunkan Bendera, Polisi Buru Aktifis Anti-reklamasi  

Reporter

Kamis, 8 September 2016 16:38 WIB

Ratusan masa yang tergabung dalam ForBali membawa bendera dan spanduk saat aksi menolak reklamasi Teluk Benoa di Denpasar, Bali, 29 Mei 2016. Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali masih memburu seorang aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa berinisial IGP DW. Aktivis itu juga diminta menyerahkan diri sebelum polisi melakukan penangkapan.

Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya, 20 tahun, pada Rabu malam, 7 September 2016. Selain memeriksa Dharma, polisi bermaksud menahannya.

Namun ratusan pendukung Tolak Reklamasi mendatangi Polda Bali. Dharma Wijaya kemudian dilepaskan dengan jaminan dari Pasubayan Desa Adat dan anggota DPRD Bali, A.A. Adhi Ardhana.

Perburuan terhadap sejumlah aktivis Tolak Reklamasi Teluk Benoa bermula dari aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2016. Saat itu massa menurunkan bendera Merah-Putih. Setelah dipasang bendera Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBali) di bawah bendera Merah-Putih, massa menaikkannya lagi.

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengatakan tindakan yang dilakukan aparatnya berkaitan dengan pelecehan lambang negara. Dia bahkan menegaskan, unjuk rasa boleh dilakukan, tapi tidak boleh melanggar undang-undang. “Kami tidak melakukan kriminalisasi, apalagi dikaitkan dengan isu reklamasi. Ini semata-mata untuk ketertiban umum,” katanya, Kamis, 8 September 2016.

Sugeng juga membantah kabar bahwa penangkapan Dharma melanggar prosedur karena tanpa surat penangkapan. “Kami tidak sebodoh itu. Kalau memang meragukan kinerja polisi, silakan lakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

Menurut Sugeng, polisi sangat berhati-hati menangani kasus itu. Dua saksi ahli sudah dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pelecehan Simbol Negara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dalam undang-undang itu disebutkan perbuatan melecehkan lambang negara antara lain merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain yang dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan lambang negara. “Sampai saat ini saya belum pernah melihat tindakan yang seperti itu,” ucapnya. Yang ia maksudkan adalah menurunkan bendera Merah-Putih, lalu menaikkannya kembali setelah memasang bendera ForBali.

Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal Nyoman Suryastra membantah tudingan bahwa penangkapan aktivis Tolak Reklamasi Teluk Bonoa bertepatan dengan hari raya Galungan, sehingga polisi dinilai menghina umat Hindu.

Menurut Suryastra, saat dijemput polisi, tersangka sedang bekerja di hotel. “Kami pun menjalankan tugas dharma negara dan penangkapan dilakukan bukan saat tersangka melakukan persembahyangan,” tuturnya.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya