Imigrasi Kesulitan Menghidupi 13 Ribu Pengungsi di Indonesia  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 8 September 2016 05:18 WIB

Sejumlah pengungsi dan pencari suaka berpartisipasi dalam acara peringatan Hari Pengungsi Dunia, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 20 Juni 2016. Sebagian kecil pengungsi dan pencari suaka di Indonesia ditampung di kamp pengungsi, seperti di kamp Timbang Langsa, Langsa, dan Bayeun, Aceh Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan terdapat sekitar 13.600 pengungsi berkewarganegaraan asing yang berada di Indonesia. Pemerintah pun merasa kesulitan menangani pembiayaan bagi belasan ribu pengungsi tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 85 Undang-Undang Keimigrasian, pengungsi bisa tinggal di Rumah Detensi Imigrasi maksimal sepuluh tahun. Bagaimana pengelolaan dan pembiayaannya?" ucap Ronny saat ditemui seusai konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu malam, 7 September 2017.

Selain itu, batas waktu bagi pengungsi dapat tetap tinggal di Indonesia hingga mendapatkan negara tujuan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) belum diatur. "Kalau bisa ditegaskan, setelah setahun, mereka bisa dikembalikan dengan berkoordinasi melalui duta besar negara asal," ujarnya.

Ronny pun menilai diperlukan sebuah kebijakan nasional tentang penanganan pengungsi asing karena Indonesia belum meratifikasi konvensi mengenai penanganan pengungsi asing. "Paling tidak dikeluarkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang bisa menjadi pedoman," tuturnya.

Menurut Ronny, untuk mengantisipasi gelombang pengungsi yang datang ke Indonesia, Imigrasi akan meningkatkan pencegahan. "Biaya pengiriman kembali (ke negara asal) kan juga beban. Karena itu, pencegahan masuk akan diperkuat dan penjagaan perbatasan akan dipertegas," ucapnya.

Pada malam itu, Imigrasi merilis penangkapan sembilan orang yang diduga gigolo dari Afganistan dan satu lain berkewarganegaraan Pakistan di Batam, Kepulauan Riau. Sepuluh gigolo tersebut merupakan pengungsi yang sudah terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Setelah mendapatkan status pengungsi, sepuluh orang itu menunggu negara tujuan yang akan menerima mereka. Sembari menunggu, para pengungsi asing tersebut ditempatkan di sebuah community house yang ternyata pengawasannya tidak seketat saat mereka ditampung di Rumah Detensi Imigrasi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya