Bos Penambang Pasir Besi Lumajang Divonis 12 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 7 September 2016 13:49 WIB

Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Lam Chong San, yang menjadi terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan hukuman penjara 12 tahun.


Dalam persidangan yang berlangsung hingga Selasa malam, 6 September 2016, Lam Chong San yang merupakan Direktur Utama PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (IMMS) itu juga dikenakan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 79 miliar.


"Jika tidak mampu membayar uang pengganti, terdakwa wajib menjalani hukuman lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, HR Unggul. Namun, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.


Pada kasus yang sama, mejelis hakim juga memvonis Raden Abdul Gofur, bekas sekretaris tim analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pertambangan pasir itu. Gofur diganjar hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.


Penasehat hukum kedua terdakwa sama-sama menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Penasehat hukum Lam Chong San, Alfalachu Indiantoro, langsung menyatakan banding. "Ini adalah kriminalisasi yang berhasil diciptakan oleh aparat hukum. Ini tidak bisa dibairkan,” ujarnya.


Advertising
Advertising

Penasehat hukum Gofur, Mufid, mengatakan vonis tujuh tahun yang dijatuhkan kepada klienya tidak adil. Menurut dia, kliennya bukan merupakan pelaku utama. "Ini orang dikorbankan," ucapnya.


Sdapun jaksa pentuntut umum, Lilik Lindawati, menyatakan pikir-pikir. "Sikap kami sementara pikir-pikir,” katanya. Dia mengaku harus melapor lebih dulu kepada atasannya guna menentukan sikap.


Selain menjerat Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, kasus ini juga menjerat dua tersangka lain. Kedua orang itu adalah Ninis Rindhawati, yang merupakan Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Malang, yang juga menjabat Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari. Kedua tersangka itu masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan kepada PT IMMS. Saat Ninis memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang pada 2010, PT IMMS mengajukan izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP) di Blok Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.


Sebagai ketua penilai Amdal, Ninis seharusnya tidak meloloskan Amdal PT IMMS. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan izin-izin yang diperlukan. Di antaranya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014. Sedangkan lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan milik Perhutani. Akibatnya, negara rugi Rp 79 miliar.


NUR HADI



Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

28 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

29 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya