Bupati Banyuasin dan 5 Tersangka Lain Resmi Ditahan KPK  

Reporter

Senin, 5 September 2016 23:01 WIB

Bupati Musi Banyuaain Yan Anton Ferdian (YAF), mengenakan rompi oranye, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 September 2016. YAF terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik KPK di rumah dinasnya di Banyuasin, saat syukuran berangkat Haji, terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus untuk bantuan sekolah dan bansos untuk bantuan bencana alam senilai Rp 21 miliar. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan enam tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. "Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa rumah tahanan," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, adalah ZM dan Kirman, pengusaha. Selanjutnya Kepala Subbagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami ditahan di Rutan Polresta Jakarta Timur.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Adapun Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Ahad, 4 September 2016. Keenamnya dicokok dalam operasi tangkap tangan di Palembang dan Jakarta.

Hampir 24 jam keenam tersangka berada di ruang pemeriksaan KPK. Sejak tiba di gedung KPK pukul 22.00 WIB semalam, keenam tersangka baru ke luar pada pukul 21.30 WIB malam ini.

Yan tak mau berkomentar saat ia keluar dari ruang pemeriksaan. Ia didampingi penyidik dan kuasa hukumnya saat masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. "Besok saja, besok saja," tuturnya. Sedangkan tersangka yang lain tak ada yang mau bicara.

Yan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Zulfikar, yang akan ia gunakan untuk pergi haji bersama istrinya. Dalam menerima uang itu, ia diduga melibatkan Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo. Sebagai gantinya, Yan diduga menjanjikan Zulfikar proyek yang berada di Dinas Pendidikan Banyuasin.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya