Ketuk Hati Hakim, Penolak Pabrik Semen Pati Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 5 September 2016 15:18 WIB

Perwakilan Masyarakat Rembang melakukan aksi menolak Semen INdonesia didepan Istana Negara, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Semarang - Para penolak pendirian pabrik semen di Pati mengajukan memori kasasi melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya. Penyerahan memori kasasi itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin, 5 September 2016, dengan diikuti sekitar 600 penduduk.

“Warga Pegunungan Kendeng mengetuk hati dan pikir Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus kasasi,” kata Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK).

Penyerahan memori kasasi itu mirip berunjuk rasa. Ratusan warga Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo datang ke Semarang dengan membawa berbagai atribut bendera, spanduk dan poster.

Mereka mendesak agar izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT. Sahabat Mulia Sakti dibatalkan. Izin untuk anak perusahaan PT Indocement Tbk itu keluar pada 8 Desember 2014.

Gugatan pembatalan izin itu sebenarnya sudah dikabulkan saat diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi, PT SMS dan Bupati Pati mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tingkat pertama.

Lima warga Pati yang mengajukan gugatan ini adalah Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi. Mereka didampingi 15 kuasa hukum seperti Trimoelja D.Soerjadi, Bambang Widjojanto, Siti Rakhma, Muhnur, Zainal Arifin dan lain-lain.

Gunretno menyatakan langkah kasasi ini bagian dari perjuangan panjang warga Pegunungan Kendeng untuk menyelematkan kelestarian alam. Selain itu, juga demi keadilan bagi kehidupan dan anak cucu dari ancaman kerusakan pembangunan pabrik semen. “Kami akan kawal terus kasasi karena banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.

JMPPK menilai kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem dan hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah. Padahal, selama ini ekosistem dan air itu digunakan warga untuk pertanian, ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Direktur PT Sahabat Mulya Sejati Alexander Frans mempersilakan penduduk mengajukan kasasi. Tapi ia juga mengingatkan bahwa kasasi dalam kasus izin ini sebenarnya tidak bisa diproses di tingkat kasasi. Alexander mendasatkan pada pasal 45 ayat a Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi. Alexander menyatakan pihaknya sudah mematuhi aturan yang berlaku. Proses pendirian pabrik juga sudah dilakukan sejak tujuh tahun lalu.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

11 jam lalu

Pilkada 2024 Kota Semarang: PKS dan Golkar Jajaki Koalisi, Demokrat Usung Yoyok Sukawi

PKS dan Golkar Kota Semarang jajaki koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif guna mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

4 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

5 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

18 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

49 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

52 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

54 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

3 November 2023

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

Pantai Tirang di Semarang menawarkan keindahan alam yang memukau, pasir putih, dan beragam aktivitas seru.

Baca Selengkapnya