Dana Pusat Macet, Yogyakarta Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Sabtu, 3 September 2016 03:12 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X membacakan Visi, Misi dan Program Calon Gubernur Provinsi DIY 2012 -2012 di Ruang Paripurna, DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Jumat (21/9). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua bidang kegiatan yang akan dipangkas besar-besaran anggarannya sebagai dampak keputusan pemerintah pusat menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) dalam waktu September sampai Desember 2016 ini.

Keputusan pemerintah pusat menunda pencairan DAU menyebabkan Yogyakarta kehilangan kucuran anggaran sebesar Rp 34 miliar per bulan, atau total Rp 136 miliar sampai akhir tahun.

“Sasarannya (pemangkasan itu) untuk perjalanan dinas dan sejumlah proyek kegiatan,” ujar Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY Aris Eko Nugroho setelah menggelar rapat kerja anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, Jumat, 2 September 2016.

Aris merinci, perjalanan dinas yang dibiayai pemerintah DIY termasuk untuk DPRD selama 2016 ini besarnya Rp 113 miliar. Sedangkan untuk proyek kegiatan khususnya pengadaan yang dibidik untuk diberi tanda bintang atau ditunda pencairan anggarannya akibat penundaan DAU sebanyak 137 kegiatan dari total 740 kegiatan. “Hari ini (Jumat) seluruh dinas sudah diminta merinci item-item-nya (yang tidak jadi direalisasikan, besok Senin (5 September) dibahas bersama DPRD,” ujar Aris.

Sebelumnya, kepada DPRD Aris mengakui saat ini belum bisa merinci program kegiatan terdampak secara keseluruhan karena tersebar di seluruh dinas. Menurut dia, instansinya hanya bisa memberikan gambaran besar pos-pos yang kiranya bisa dipangkas akibat penundaan DAU itu. “Kami masih berpikiran positif jika pusat hanya menunda, bukan memotong, jadi program kegiatan yang ditunda sebisa mungkin bukan program layanan publik,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Dwi Wahyu meminta pemerintah lebih selektif memangkas kegiatan perjalanan dinas. “Kami tak setuju jika perjalanan dinas terkait penyusunan raperda yang ditiadakan,” ujar Dwi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, tiap pembuatan raperda dibutuhkan perjalanan dinas untuk sarana memperdalam materi. Seperti konsultasi dengan pemerintah pusat atau dengan daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi yang sama.

“Kebanyakan perjalanan dinas raperda juga ke Jakarta, ke pusat,” ujarnya. Dwi menuturkan, dalam satu rancangan peraturan daerah DPRD bisa melakukan perjalanan dinas setidaknya dua kali.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

11 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

12 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

16 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

27 hari lalu

Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

52 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

56 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

58 hari lalu

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?

Baca Selengkapnya