27 Korban Prostitusi Online Berusia 13-17 Tahun  

Reporter

Jumat, 2 September 2016 16:09 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menemukan 103 anak yang menjadi korban prostitusi online yang dilakukan AR, U, dan E. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim hari ini, Jumat, 2 September 2016.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, dari 103 korban itu, 99 orang dieksploitasi oleh AR. Empat lainnya oleh U.

"Dari 99 orang itu, 27 di antaranya berusia 13-17 tahun," kata Agung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Menurut Agung, selain anak-anak, terdapat 72 orang dewasa yang dieksploitasi. Mereka berusia 18-23 tahun.

Baca juga: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online

Saat ini, kata Agung, kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Sosial sedang memulihkan semua korban. "Kami bersama-sama sedang men-treatment para korban," tuturnya.

Terhadap ketiga tersangka, Agung mengatakan, diberlakukan ancaman hukuman yang berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Penyidikan terus dikembangkan,” ucapnya.

Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan alat komunikasi milik pelaku dan korban. "Semuanya berupa telepon pintar yang bisa digunakan anak-anak mengakses Internet," ucap Agung.

Agung mengimbau para orang tua mengawasi penggunaan telepon seluler pintar oleh anak-anak. "Kasus ini menjadi catatan bagi kita, termasuk keluarga, untuk bersama-sama mengawasi agar alat komunikasi tidak disalahgunakan," katanya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya