Aa Gatot Dibawa ke Jakarta, Ada Kamar Rahasia di Rumahnya
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 1 September 2016 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti akan dibawa dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke Jakarta pada Kamis, 1 September 2016. Gatot akan ikut dalam penggeledahan di kediamannya, di Jalan Niaga Hijau X No. 1, Pondok Pindang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut. "Betul, berdasarkan info, pukul 14.00 Wita yang bersangkutan dibawa dari Mataram," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis ini.
Baca: Skandal Narkoba: Misteri, Siapakah Pelapor Gatot Brajamusti?
Awi menuturkan penggeledahan ini membutuhkan keterlibatan Gatot karena ada ruangan dan tempat tertentu yang hanya bisa diakses dia. Kendati demikian, Awi belum bisa merinci hal tersebut.
"Saya tidak bisa jelaskan secara detail. Tapi, yang jelas, untuk penggeledahan karena, berdasarkan informasi, ada tempat yang hanya diketahui dan diakses oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Awi menambahkan, nantinya Gatot akan mendapat pengawalan dari polisi Mataram dan Polda Metro Jaya selama berada di Jakarta.
Baca: Polisi Tetapkan Gatot Brajamusti dan Istri sebagai Tersangka
Sebelumnya, Gatot ditangkap di sebuah kamar Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 28 Agustus 2016. Saat ditangkap, diduga Gatot sedang berpesta narkoba bersama istri dan beberapa rekan artisnya.
Saat penggerebekan itu dilakukan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat isap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas. Selain itu, tim khusus gabungan Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Gatot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Baca: Terungkap: Sebelum Digerebek, Gatot Brajamusti Dapat Ancaman
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api, dan tindak pidana perlindungan satwa. Dari hasil laboratorium forensik, barang bukti serbuk kristal putih seberat 9,7 gram dinyatakan positif narkotik jenis sabu.
INGE KLARA
Baca Juga:
Pengacara Keberatan Ahli Kriminolog UI di Sidang Jessica
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Tontowi dan Liliyana Dapat Hadiah Rumah Mewah di Semarang