TEMPO.CO, Mataram - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti merilis status Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah Kepolisian Resor Mataram memeriksa saksi. "Penetapan ini setelah dilakukan gelar perkara," kata Tri Budi Pangastuti, Rabu, 31 Agustus 2016.
Mereka berdua dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 4-15 tahun penjara. Penanganan perkara mereka ini berdasarkan laporan nomor 670/VIII/Res Mataram.
Menurut Tri Budi Pangastuti, penanganan kasus Gatot dan Dewi juga dialihkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Mengingat kasus tersebut bersifat sangat menjadi perhatian publik," ujarnya.
Empat orang lain yang diuji ulang darahnya di Laboratorium Forensik Polda Bali adalah RA, R, Y, dan D. Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pengembangan penyelidikan dan penyidikan tentang tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud.
Juru bicara Parfi, Ozzy S.S., mengatakan sedang membicarakan penetapan tersangka tersebut dengan rekan-rekan pengacaranya. Rabu sore, 31 Agustus, ini Ozzy pulang ke Jakarta dan melakukan kesiapan untuk pendampingan para tersangka. "Kami segera melakukan pembicaraan untuk mendampingi kedua tersangka," ucapnya.
Siang ini, tersangka Richard dan istrinya, Yuyun; Reza Artamevia; dan Davina diterbangkan ke Denpasar, Bali, untuk menjalani pemeriksaan darah. Menurut pengacara pengurus pusat Parfi, Muhammad Mahdi, pemeriksaan tersebut dilakukan memenuhi perintah Kepala Polri. “Terhadap mereka yang tidak ditemukan barang bukti sewaktu ditangkap,” tuturnya.
Polres Mataram melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diduga terkait dengan perkara pesta sabu yang dilakukan Gatot Brajamusti di kamar 1100 lantai 11 Hotel Golden Tulip, Mataram, Ahad, 28 Agustus 2016. Pukul 23.00 waktu Indonesia tengah.
SUPRIYANTHO KHAFID