Rusuh di Meranti, Komnas HAM Pantau Penyelidikan Polri  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 1 September 2016 00:45 WIB

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau perkembangan kasus kerusuhan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Kamis pekan lalu. Kerusuhan dipicu kemarahan warga yang tak terima atas tewasnya Apri Adi Pratama, 24 tahun, tersangka kasus pembunuhan polisi.

“Ini juga permintaan secara khusus dari beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2016.

Natalius Pigai mengatakan Komnas HAM berwenang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 76 ayat 1 dan Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM mengapresiasi rencana Polri yang akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk mencopot Kapolres Meranti dari jabatannya.

Baca: Pasca-bentrok, Kapolres Meranti Dimutasi ke Polda Riau

Penyelidikan oleh Komnas HAM, menurut Pigai, dapat mendorong proses hukum yang obyektif dan imparsial terhadap para pelaku, yang menyebabkan kematian beberapa warga sipil. Langkah ini juga diyakini bisa mendorong keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komnas HAM bermaksud mewujudkan kembali kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian. Pasalnya, kerusuhan dipicu tudingan warga terhadap polisi, yang dianggap menyalahi prosedur penangkapan.

“Penyelidikan terkait peristiwa tersebut (akan dimulai) pada Jumat hingga Senin, 2-5 September 2016,” kata Pigai.

Apri Adi Pratama, tenaga honorer Diapenda Meranti, menusuk seorang anggota polisi, Brigadir Adil S. Tambunan (31), di area parkir Hotel Furama, Selatpanjang, Kamis, 25 Agustus 2016. Apri ditangkap, tapi kemudian tewas seusai ditangkap.

Kejadian itu memicu kemarahan ratusan warga Desa Selatpanjang. Mereka melempari kantor Polres Meranti dengan batu. Polisi yang berusaha menenangkan warga melepas tembakan peringatan ke udara. Adapun provokator kerusuhan ini masih ditelusuri.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya