TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta perusahaan di wilayah setempat agar mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaa (BPJS TK).
"Pendaftaran pekerja itu adalah kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan," kata kepala Dinsosnakertrans Barsel, Edi Darmadi, di Buntok, Selasa, (24 Agustus 2016)
Karena, dengan adanya jaminan tersebut akan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja ditempat kerja secara terpadu.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada pemberi kerja, wajib menaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja," katanya.
Ia juga menyampaikan, selain Undang-Undang, juga ada peraturan pemerintah (PP) terkait yakni PP nomor 86/2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja.
"Peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja menaati kewajibannya agar hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial," jelasnya.
Ia menegaskan, jika tidak menaatinya maka akan ada sanksi kepada pemberi kerja. Sangsi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Menurut dia, pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga bisa meminimalisir kecelakaan kerja.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut kata dia, perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja dan serikat pekerja lainya.
ANTARA
Berita terkait
Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja
2 hari lalu
Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.
Baca SelengkapnyaLowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan
9 hari lalu
Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan
36 hari lalu
Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI
Baca SelengkapnyaJepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia
37 hari lalu
Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaJerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem
39 hari lalu
Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.
Baca SelengkapnyaKenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya
41 hari lalu
Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun
50 hari lalu
Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen
57 hari lalu
Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.
Baca SelengkapnyaSekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara
29 Februari 2024
Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca SelengkapnyaApa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK
20 Februari 2024
Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.
Baca Selengkapnya