Ini Alasan KPK Jadikan Damayanti Justice Collaborator

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 19:51 WIB

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Jun 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif membenarkan bahwa lembaganya telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai justice collaborator. Ia mengatakan KPK memberikan predikat JC kepada Damayanti pada bulan ini sebelum jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Senin, 29 Agustus 2016, jaksa dari KPK menuntut Damayanti dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Damayanti terbukti menerima suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Jaksa Iskandar Marwanto di pengadilan menyatakan satu pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu ditetapkan sebagai JC pada 19 Agustus lalu.

Baca
: Anggota DPR dari PDIP Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurut Laode, Damayanti membantu proses penyidikan kasus korupsi PUPR tersebut. Selain itu, ucap dia, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dinilai bersikap konsisten selama persidangan dan selalu hadir dalam setiap persidangan di pengadilan korupsi. “Dia layak mendapatkan status JC,” tutur Laode, Selasa, 30 Agustus 2016.

Laode mengatakan, dari pemberian JC tersebut, KPK mampu memperluas investigasi kasus suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua kolega Damayanti di Komisi V DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Taufan Tiro asal Partai Amanat Nasional dan Budi Supriyanto dari Partai Golongan Karya.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Damayanti bersama Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, serta dua anggota staf Damayanti, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyari, awal Januari lalu. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Sin$ 99 ribu. Uang suap ini ditengarai sebagai komitmen fee atas proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Abdul Khoir dan kedua anggota staf Damayanti pun ikut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

DANANG FIRMANTO




Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

11 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

14 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

15 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya