DPR Minta Amnesti Pajak Tidak Menakut-nakuti Masyarakat

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 14:20 WIB

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengklarifikasi beredarnya salinan surat permohonan fasilitas ke KJRI New York di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Juni 2016. Ia mengaku tidak pernah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan amnesti pajak atau pengampunan pajak jangan sampai meresahkan masyarakat menengah ke bawah. Menurut politikus Partai Gerindra ini, sasaran pengampunan pajak sesungguhnya adalah dana masyarakat yang berada di luar negeri serta perusahaan besar, bukan rakyat yang taat membayar pajak.

"Kalau meresahkan masyarakat akan merugikan pemerintah sendiri dan manfaat pajak belum sepenuhnya dirasakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

Pernyataan Fadli ini sekaligus menanggapi beredarnya tagar “StopBayarPajak” di jejaring sosial dalam sepekan terakhir. Tagar itu disertai sejumlah cuitan yang menyatakan kebijakan amnesti pajak justru menyiksa rakyat kecil. Kebijakan amnesti pajak juga dianggap lebih tajam kepada rakyat kecil dibanding para pengemplang pajak atau mereka yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap pemerintah secepatnya merespons polemik tersebut. Ia menegaskan, tujuan utama pengampunan pajak adalah mengembalikan dana yang diparkir di luar negeri. "Jangan lantas yang jadi target rakyat kita yang rajin bayar pajak," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.

Ia mengatakan program pengampunan pajak jangan sampai terkesan menakut-nakuti masyarakat. Dengan demikian, kata Taufik, pemerintah perlu memproteksi pendapatan yang tidak kena pajak melalui peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Mengakhiri polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Beleid ini mengatur kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak, yaitu masyarakat yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Nilai PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.

ARKHELAUS W. | ANGELINA ANJAR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya