Seleksi Hakim Agung, Komisi Hukum DPR Pesimistis  

Reporter

Senin, 29 Agustus 2016 16:16 WIB

Suasana seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi hari ini. Mereka menilai para calon tersebut belum bisa meyakinkan anggota Komisi Hukum.

"Kami belum menemukan yang komitmennya revolusioner dalam memperbaiki lembaga peradilan ini," kata anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Anggota dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, mengklaim Komisi Hukum memperhatikan betul seleksi kali ini. Namun ia mengatakan belum mendapat gambaran integritas dan kapabilitas dari para calon hakim agung tersebut.

"Dari pengalaman kami, orang yang diloloskan KY dan kami setujui, belakangan, justru terlibat dalam mafia peradilan," ucapnya.

Adapun anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan sebagian besar anggota Komisi Hukum DPR pesimistis terhadap para calon tersebut. "Kami pesimistis, ya. Kecenderungan akan dikembalikan semua. Tapi lihat nanti," katanya.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengatakan para calon hakim agung yang lolos itu telah melewati tahapan panjang. Meliputi penelusuran rekam jejak, kualitas, kredibilitas, hingga mengecek Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Sejauh yang kami lakukan sudah maksimal. Sekarang kewenangan terletak di DPR," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran KY, Aidul berujar ketujuh calon tersebut relatif bersih. Aduan yang masuk dari masyarakat umumnya terkait dengan harta kekayaan. "Sejak awal LHKPN sudah kami dapat dari KPK, sudah klarifikasi dari pihak terkait," katanya.

Aidul menampik jika dikatakan KY serampangan menyeleksi calon hakim agung. Menurut dia, KY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial serta peraturan KY tentang seleksi hakim agung. "Kami tidak menggunakan kriteria berdasarkan suka-suka, tidak seenaknya," ucapnya.

Pekan lalu, DPR telah menguji empat dari tujuh calon hakim tersebut. Mereka adalah calon hakim agung, Panji Widagdo dan Setyawan Hartono. Kemudian calon hakim ad hoc tipikor, Dermawan S. Djamian dan Marsidin Namawi. Sedangkan hari ini, DPR akan menguji Ibrahim, Hidayat Manao, dan Edi Riadi.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

15 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya