Kalah Upaya Banding, Penolak Pabrik Semen Dinilai Tak Bisa Ajukan Kasasi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 28 Agustus 2016 17:48 WIB

Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, membawa sejumlah hasil panen saat menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (25/11). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka karena dapat mengganggu mata air dan siklus panen. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Semarang - Direktur PT Sahabat Mulya Sejati Alexander Frans berpendapat, penduduk yang menolak pendirian pabrik semen di Pati, Jawa Tengah, tak bisa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, materi gugatan hanyalah masalah izin Bupati Pati yang sifatnya lokal.

“Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi,” kata Alexander kepada Tempo, Ahad, 28 Agustus 2016.

Pernyataan Alexander ini menanggapi rencana penduduk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, yang mengabulkan upaya banding yang diajukan pabrik semen PT Sahabat. Putusan itu membatalkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat.

PT Sahabat ingin terus membuktikan bahwa proses yang dilakukannya sudah memenuhi aturan. Semua tindakan pendirian pabrik semen dimitigasi lewat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Amdal ini sebagai alat kontrolnya,” ucap Alexander.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zainal Arifin menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi di MA. Tapi Zainal belum menyebut materi yang diajukan. “Belum bisa kami share,” katanya.

Sebelumnya, PTTUN Surabaya menyatakan izin pendirian pabrik di Pati sah. Alexander menyebutkan ada empat pertimbangan hakim, yakni lokasi pendirian pabrik sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW nasional.

Selain itu, kata Alexander, dalam putusannya, hakim tinggi menyatakan PTTUN tak berwenang menilai kembali dokumen amdal. “Sebab, yang berhak menilai dokumen amdal ini adalah komisi penilai amdal Kabupaten Pati,” ujar Alexander, mengutip putusan hakim.

Sebelum izin pendirian pabrik keluar, tim penilai amdal Pati sudah memberi rekomendasi bahwa pabrik bisa dibangun. Menurut Alexander, hakim juga menilai rencana penambangan pabrik PT Sahabat sudah sesuai karena masih berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo. “Yang terakhir, hakim menilai PT Sahabat sudah melibatkan warga dalam proses penyusunan amdal,” ujarnya.

Sebaliknya, putusan majelis hakim PTUN Semarang menyatakan keterlibatan warga minim dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, menurut hakim, guna menuju pemerintahan yang baik, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut dikabulkan,” kata hakim Adi Budi Sulistyo. Selain itu, hakim mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

46 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

24 Desember 2023

Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

Perayaan Natal biasanya dimeriahkan dengan dekorasi unik, salah satunya Gua Natal. Berikut cara membuat Gua Natal sederhana.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

9 November 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 anjlok, tapi investasi tumbuh 5,77 persen YoY.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Meski Pasar Sempat Terkontraksi, Semen Indonesia Catat Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal III 2023

3 November 2023

Meski Pasar Sempat Terkontraksi, Semen Indonesia Catat Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal III 2023

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG mencatat laba sebesar Rp 1,71 triliun pada periode Januari sampai dengan September 2023.

Baca Selengkapnya