TEMPO.CO, Medan - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Nurfalah mengatakan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph, di Jalan Doktor Mansyur Nomor 75, Padang Bulan, Kota Medan, sudah teridentifikasi.
Menurut Nurfalah, dari dalam tas ransel pelaku ditemukan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Ivan Armadi Hasugian. Dalam KTP itu tercantum kelahiran Medan, 22 Oktober 1998. “Pelaku sudah diamankan,” katanya kepada Tempo saat ditemui di lokasi ledakan, Minggu, 28 Agustus 2016.
Nurfalah menjelaskan, dari dalam tas ransel pelaku juga ditemukan tiga pipa dan rangkaian kabel. Satu di antaranya sudah meledak. “Sifatnya low explosive,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurfalah menjelaskan, pelaku datang ke gereja dengan membawa tas ransel dan berbaur dengan jemaat lainnya. Pelaku langsung menghampiri pastor sesaat akan khotbah. Tiba-tiba terdengar suara ledakan dari dalam tas pelaku disusul kepulan asap. “Pelaku berlari mendekati Pastor Pandiangan dan menikam tangan kirinya," katanya.
Pastor Alberth Pandiangan menolak memberikan keterangan. Lengan kiri Pandiangan terlihat dibebat perban. Dia menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak berwajib.
Adapun Ketua Dewan Pastoral Stasi Santo Yosep Doktor Mansyur Penetua Benar Ginting mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Pelakunya duduk di bangku tengah membaur dengan jemaat lainnya. Dia menyamar sebagai jemaat. Sesaat khotbah akan dimulai, pelaku berdiri dan bergerak cepat ke altar tempat pastor akan khotbah. Dari dalam tasnya keluar percikan api dan asap.
Menurut Ginting, secara spontan jemaat membekuk pelaku dan berusaha memadamkan asap dari dalam tas pelaku. Sebagian jemaat langsung menghubungi polisi. Ada dua pelaku lainnya yang membawa bom dan salah satunya sempat menikam tangan kiri Pastor Pandiangan.
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
22 Agustus 2017
Tersangka Penghina Jokowi di Medan Terancam 8 Tahun Bui
Kapolresta Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan tersangka penghinaan terhadap Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian, MFB, terancam hukuman 8 tahun penjara.
Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut
1 Juli 2017
Polri Beberkan Peran 4 Terduga Pelaku Teror di Polda Sumut
Empat pelaku teror di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto, memiliki peran masing-masing.