Bekas Pegawai Mahkamah Agung Divonis 9 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 25 Agustus 2016 16:58 WIB

Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Agustus 2016. JPU KPK menuntut Andri selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta susider Enam bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman 9 tahun penjara. Bekas Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung itu juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2016.

Andri dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 400 juta dari Awang Lazuardi Embat. Uang itu diberikan agar Andri menunda salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Hakim menyatakan Andi tak berwenang menunda salinan putusan. Sehingga dalam pelaksanaannya, terdakwa bekerja sama dengan Kosidah, staf Panitera Muda Pidana Khusus MA. Kosidah meminta imbalan Rp 50 juta untuk penundaan selama enam bulan.

Baca: Sidang Vonis Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Molor

Selain menerima suap, Andri terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 12-a dan Pasal 12-B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum dari KPK sebelumnya meminta Andri dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Baca: Kasubdit MA Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Bakal Mati di Bui

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan Andri, adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan korupsi. "Terdakwa juga mencoreng nama baik MA!" kata hakim anggota Faisal Hendrik dengan suara bergetar.

Hal-hal yang meringankan Andri adalah terdakwa belum pernah terjerat hukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang memiliki tanggungan keluarga.

Baca: Baca Pledoi, Kasubdit MA Minta Duitnya Tidak Disita

Andri menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan banding dengan putusan hakim. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," katanya.

Senada dengan Andri, jaksa penuntut umum dari KPK juga menyatakan untuk mempertimbangkan banding. "Kami pikir-pikir," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya