Pabrik Semen di Pati Menang Gugatan Banding

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 25 Agustus 2016 14:52 WIB

Warga penolak pendirian pabrik semen di Pati berkumpul di halaman Museum Ronggowarito, Semarang, 17 November 2015. TEMPO/Rofiuddin

TEMPO.CO, Semarang – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (anak usaha PT Indocement) atas rencana pendirian pabrik semen di kecamatan Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati.

Putusan hakim tinggi itu membatalkan putusan hakim tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang sebelumnya, yang mengabulkan gugatan warga atas surat keputusan Bupati Pati. Surat Bupati itu mengizinkan pendirian pabrik semen PT SMS.

Direktur PT SMS Alexander Frans mengatakan sudah menerima putusan banding, yang diketok hakim pada 1 Juli 2016 lalu. “Dalil-dalil yang kami ajukan dipenuhi hakim PT TUN Surabaya,” kata Alexander kepada Tempo. Hakim tinggi yang memutus perkara ini adalah Santer Sitorus selaku ketua dengan hakim anngota, Masykuri dan Noorman Sutrisno.

Alexander menyebut ada empat pertimbangan hakim yang memutuskan izin pendirian pabrik semennya dinilai sah dan bisa dilanjutkan. Lokasi pendirian pabrik dinilai sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupateen Pati, Provinsi Jawa Tengah maupun RTRW nasional. Selain itu, kata Alexander, majelis hakim tinggi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang menilai kembali dokumen analisi mengenai dampak lingkungan.

Sebab, menurut hakim, dokumen amdal ini yang berhak menilai adalah komisi penilai amdal Kabupaten Pati. Sementara, sebelum izin pendirian pabrik keluar, tim penilai amdal Pati sudah merekomendasikan pabrik bisa dibangun. Hakim juga menilai bahwa rencana penambangan pabrik PT SMS sudah sesuai karena masih berada di luar Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo.

“Yang terakhir, hakim menilai PT SMS sudah melibatkan warga dalam proses penyusunan amdal,” kata Alexander.

Manajemen PT SMS mengklaim sudah mentaati proses perizinan pendirian pabrik semen. Alexander mencontohkan kawasan luas penambangan mengalami penyusutan dari rencana awal sesuai dengan rekomendasi kawasan karst. Semula, PT SMS berencana mengajukan izin luas penambangan sekitar 8 ribu hektar. Tapi, untuk menyesuaian kawasan karst maka luas rencana penambangan direvisi menjadi hanya 2025 hektar.

Izin Usaha Penambangan yang diajukan ke Gubernur itu terdiri dari produksi batu gamping, tanah liat dan batu kapur.

Atas putusan majelis hakim ini, warga penolak pendirian pabrik semen di Pati mengajukan kasasi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Zainal, yang mendampingi warga belum masih menyebut apa saja materi yang diajukan. “Belum bisa kami share,” kata dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan gugatan warga atas surat Bupati Pati yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati di Pati.

Pada 17 November 2015 lalu, hakim tingkat pertama ini menyatakan surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014, yang terbit 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung oleh PT SM, batal demi hukum.

Hakim berpendapat minimnya keterlibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, kata hakim, guna menuju pemerintahan yang baik maka keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata hakim Adi Budi Sulistyo.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen. Hakim juga berulangkali menyebut kesesuain lokasi pabrik semen dengan dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.

ROFIUDDIN

Berita terkait

PT Indocement Buka Lowongan Management Trainee, Cek di Sini

28 September 2023

PT Indocement Buka Lowongan Management Trainee, Cek di Sini

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. atau yang juga dikenal dengan sebutan Indocement merupakan salah satu produsen semen terkemuka di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PT Indocement Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 dan S2 dari 9 Program Studi, Cek Syarat dan Batas Waktunya

26 September 2023

PT Indocement Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1 dan S2 dari 9 Program Studi, Cek Syarat dan Batas Waktunya

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. membuka lowongan kerja dalam program Management Trainee (MT) 2023. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Baca Selengkapnya

Pastikan RDF Plant di Bantargebang Bukan Proyek Gagal, Heru Budi: Digunakan Oleh Indocement

11 Juli 2023

Pastikan RDF Plant di Bantargebang Bukan Proyek Gagal, Heru Budi: Digunakan Oleh Indocement

Direktur PT Indocement Christian Kartawijaya mengatakan, penggunakan RDF sebagai bahan bakar alternatif masih digunakan di luar negeri

Baca Selengkapnya

PT Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 21 April 2023, Simak Persyaratannya

14 April 2023

PT Indocement Buka Lowongan Kerja hingga 21 April 2023, Simak Persyaratannya

PT Indocement Tunggal Prakarsa sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Technical & User Support Officer untuk

Baca Selengkapnya

Kiprah Axton Salim Penerus Usaha Indofood, Ini Profil Cucu Liem Sioe Liong

27 Februari 2023

Kiprah Axton Salim Penerus Usaha Indofood, Ini Profil Cucu Liem Sioe Liong

Axton Salim akan menjadi pemimpin PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP) menggantikan ayahnya, Anthony Salim. Begini kiprah cucu Liem Sioe Liong.

Baca Selengkapnya

Produk Karya Siswa SMKN 1 Cibinong Ini Dipasok ke Produsen Semen

15 November 2022

Produk Karya Siswa SMKN 1 Cibinong Ini Dipasok ke Produsen Semen

Tiga produk karya siswa SMKN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor yang diminati oleh produsen semen di Indonesia, seperti PT Indocement Tunggal Prakarsa

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Praperesmian Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang

10 Oktober 2022

Anies Baswedan Praperesmian Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang

Anies Baswedan sebut RDF Plant dan Landfill Mining di Bantargebang menjadi yang terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dividen PT Indocement Tunggal Prakarsa Rp 500 Per Saham, Ini Tanggal Cum Dividen

26 Mei 2022

Dividen PT Indocement Tunggal Prakarsa Rp 500 Per Saham, Ini Tanggal Cum Dividen

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyetujui pembagian dividen sebesar Rp500 per saham.

Baca Selengkapnya

Indocement: Penjualan Semen Domestik Meningkat 4,9 Persen pada Triwulan III 2021

12 November 2021

Indocement: Penjualan Semen Domestik Meningkat 4,9 Persen pada Triwulan III 2021

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencatat penjualan semen meningkat seiring pelonggaran pembatasan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Turunkan Level PPKM dan Lowongan Kerja Indocement

31 Agustus 2021

Terpopuler Bisnis: Jokowi Turunkan Level PPKM dan Lowongan Kerja Indocement

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin kemarin, 30 Agustus 2021, dimulai dari Jokowi menyebutkan sepekan ini terjadi tren kasus Covid

Baca Selengkapnya