Politikus Gerindra Sanusi Didakwa Cuci Uang Rp 45 Miliar

Reporter

Rabu, 24 Agustus 2016 16:50 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra Mohamad Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan harta tersebut merupakan hasil korupsi saat menjabat sebagai anggota Dewan DKI Periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D Dewan DKI Periode 2014-2019.

"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Jaksa Ronald mengatakan duit Rp 45,28 miliar yang diterima Sanusi dialihkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Selain itu, Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23 Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengalihan kekayaan itu, kata Ronald, bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya. "Agar harta kekayaan yang merupakan hasil korupsi tersebut seolah-olah bukan berasal dari suatu kejahatan," ujar dia.

Ronald menyebutkan uang Rp 45,28 miliar itu berasal dari proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI antara tahun 2012-2015. Pemberinya berasal dari rekanan Sanusi yang menggarap proyek-proyek tersebut.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang memberi Sanusi Rp 21,18 miliar. Selanjutnya dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors, Sanusi mendapat Rp 2 miliar.

Sanusi juga disebut mendapatkan duit dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

Menurut Ronald, penerimaan gaji yang diterima Sanusi selama menjadi anggota Dewan tak sebesar harta kekayaan yang dimiliki. Gaji Sanusi di DPRD selama 2009 hingga 2016, jika diakumulasi hanya mencapai Rp 2,3 miliar. "Itu kotor, sudah plus tunjangan dan tidak digunakan untuk makan dan minum," kata dia.

Meski Sanusi adalah seorang pengusaha, gajinya yang diperoleh dari PT Bumi Raya Properti juga hanya Rp 2,5 miliar. Jika diakumulasi dengan gaji anggota Dewan, tak lebih dari Rp 5 miliar. "Sehingga asal-usul perolehannya menyimpang dari profil penghasilan terdakwa sebagai anggota DPRD DKI," kata Ronald.

Akibat perbuatan pencucian uang ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain pencucian uang, Sanusi juga didakwa menerima suap dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Suap ini diduga diberikan kepada Sanusi agar dia membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Dalam dakwaan tersebut, Sanusi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sanusi hanya diam saja ketika mendengar jaksa membacakan dakwaannya. Ia menerima dan tak mengajukan eksepsi. Meski demikian, Sanusi merasa keberatan karena menganggap dakwaan jaksa kurang terang.

"Dakwaan tidak terang, di situ kan disebut penerimaan-penerimaan lain, itu maksudnya siapa? Itu keberatan kami," kata kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya menerima dakwaan itu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

8 Juni 2022

5 Dosa Politik Taufik pada Prabowo Subianto dan Partai Gerindra

Politikus senior M Taufik dipecat dari Gerindra karena dinilai telah membuat dosa politik dan pembangkangan pada partai dan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

8 Juni 2022

Gerindra Berkukuh Dorong Prabowo Nyapres Lagi di Pilpres 2024

Politisi Partai Gerindra menegaskan partainya tetap kukuh mendorong Ketua Umum Prabowo Subianto maju kembali sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

8 Juni 2022

Riza Patria Akan Patuh Keputusan DPP Gerindra Soal Pemecatan Taufik

Pemecatan resmi Muhammad Taufik bakal ditentukan DPP Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

7 Juni 2022

Taufik Akan Pindah ke Partai Berideologi Nasionalis setelah Dipecat Gerindra

Politikus senior Gerindra Muhammad Taufik mengatakan jika harus bergeser, maka akan mencari partai yang nasionalis.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

7 Juni 2022

Gerindra Jakarta: Pemecatan M Taufik Baru Rekomendasi, Belum Diputuskan

Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemecatan M Taufik dari partai barurekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

2 Juni 2022

Kontroversi Taufik, Akan Mundur dari Gerindra Demi Anies Baswedan Jadi Capres

Politikus senior Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik akan mundur dari partainya demi bisa mendukung Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

2 Juni 2022

Hadiri Pelantikan Penggantinya, Taufik Gerindra: Enggak Ada yang Istimewa

Mohamad Taufik dari Partai Gerindra menyatakan penggantiannya dari kursi Wakil Ketua DPRD DKI sebagai hal biasa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

9 Oktober 2019

Prabowo Subianto Siapkan Sikap Politik terhadap Jokowi-Maruf

Sikap Prabowo Subianto akan disampaikan saat Rakernas Partai Gerindra 17 Oktober 2019.

Baca Selengkapnya