KPK Tolak Permohonan Praperadilan Kakak Saipul Jamil  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 22 Agustus 2016 10:58 WIB

Kakak Kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, 29 Juni 2016. Samsul diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus suap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara untuk keringanan vonis Saipul Jamil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan permohonan praperadilan kasus suap yang menjerat kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah, dilanjutkan hari ini, Senin, 21 Augustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu beragenda pendengaran jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang berjalan hanya sekitar 10 menit, perwakilan KPK menyatakan menolak seluruh permohonan dari pemohon. "Pada prinsipnya, proses yang telah dilakukan KPK sudah sesuai dengan hukum, tak ada yang dilanggar," kata salah satu Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu, saat ditemui seusai sidang.

Dalam kesimpulan jawaban termohon, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan tidak benar. KPK meminta hakim untuk menolak permohonan itu. "(Kami memohon) dalam eksepsi, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tertulis dalam kesimpulan jawaban itu.

Hakim tunggal Martin Ponto kemudian menunda sidang hingga besok. Rencananya hakim memberi waktu satu hari bagi pemohon untuk membawa saksi yang meringankan. Pada Rabu, Ponto menyerahkan waktu satu hari bagi saksi dari pihak KPK.

"Jadi, biar Jumat sudah bisa diambil kesimpulan. Kalau saksi dianggap masih kurang, silakan Kamis digunakan untuk saksi tambahan," kata Ponto.

Permohonan praperadilan terhadap Syamsul datang dari istrinya Hafiah. Tonin Tachta Singarimbun ditunjuk menjadi kuasa hukum mereka. Dalam dalil permohonannya, mereka menilai proses penetapan Syamsul menjadi tersangka suap oleh KPK telah menyalahi hukum.

Syamsul menjadi tersangka suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Syamsul diduga mencoba membuat hukuman adiknya, Saiful Jamil, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Syaiful terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain Syamsul, Rohadi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dan juga mengajukan praperadilan.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya