Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan  

Reporter

Jumat, 19 Agustus 2016 15:16 WIB

Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Berkas perkara tersangka petani asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, dalam sengketa tukar lahan PT Semen Indonesia, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Para petani itu, Nur Aziz, Rusmin, dan Mujiono, bakal diadili pekan depan.

“Sidang pertama Senin pekan depan pukul 08.30 di Pengadilan Negeri Kendal,” kata penasihat hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Atma Khikmi Azmy, kepada Tempo, Jumat, 19 Agustus 2016.

Para petani dilaporkan ke polisi oleh PT Sumurpitu Wringinsari dan PT Semen Indonesia dengan tuduhan menempati lahan yang telah diperjualbelikan oleh kedua perusahaan. Tanah itu sebagai pengganti lahan milik Perhutani di Kabupaten Rembang untuk eksplorasi industri semen. “Dakwaannya Pasal 94 Undang-Undang tentang Perlindungan Pencegahan Perusakan Hutan,” kata Atma.

Atma menilai dakwaan itu tak realistis karena lahan di Surokonto Wetan telah lama digarap petani karena telantar. Menurut dia, PT Sumurpitu Wringinsari telah menelantarkan lahan hak guna usaha (HGU) yang kemudian menjualnya ke PT Semen Indonesia.

PT Semen Indonesia kemudian menukarkan lahan itu ke Perhutani sebagai pengganti lahan untuk eksplorasi semen di Kabupaten Rembang. “Lahan yang digarap petani 125 hektare dari total 400 hektare yang dibiarkan telantar,” ujar Atma.

Petani, kata dia, telah menggarap lahan tersebut sejak 1967 ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari. Menurut Atma, jika mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, seharusnya petani memiliki lahan telantar itu karena telah digarap lebih dari 20 tahun.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kendal, Arjuna, yang hendak membacakan dakwaan, menyatakan para petani akan didakwa atas tindakan mengorganisasi perambahan hutan. “Ancamannya 8 tahun kurungan,” kata Arjuna.

Ia mengaku telah memiliki bukti dan saksi adanya pengorganisasian oleh tiga petani Surokonto Wetan tersebut. Bukti itu berdasarkan penyerahan kepolisian ke kejaksaan. “Undang-undang yang kami gunakan tentang Perlindungan Pencegahan Perusakan Hutan,” katanya.

EDI FAISOL

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

29 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

32 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

38 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

56 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya