Dapat Remisi Kemerdekaan, 3.528 Narapidana Bebas  

Reporter

Kamis, 18 Agustus 2016 01:03 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 82.015 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun Indonesia. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM M. Akbar Hadiprabowo mengatakan penerima remisi dibagi menjadi dua kategori, yaitu RU I dan RU II.

“RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana,” kata Akbar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 17 Agustus 2016.

Menurutnya terdapat 78.487 narapidana menerima pengurangan hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Penerima RU I terdiri atas 24.450 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan, 23.013 orang penerima remisi 2 bulan, dan 17.926 orang penerima remisi 3 bulan. Sementara itu, 7.392 orang menerima remisi 4 bulan, 4.327 menerima remisi 5 bulan, dan 1.379 orang menerima remisi 6 bulan.

Kategori remisi lainnya ialah RU II. Setelah diberikan remisi ini, narapidana langsung bebas. Sebanyak 3.528 narapidana dipastikan bebas pada Hari Kemerdekaan ke-71 Indonesia, setelah mendapatkan remisi tersebut.

Sebanyak 1.259 penerima RU II langsung bebas seusai mendapatkan remisi 1 bulan dan 1.120 orang bebas setelah menerima remisi 2 bulan. Sebanyak 633 orang bebas dengan remisi 3 bulan; 305 orang bebas seusai menerima remisi 4 bulan, 158 orang bebas setelah menerima remisi 5 bulan, dan 54 orang bebas seusai menerima remisi 6 bulan.

Akbar menuturkan wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari Jawa Barat, yaitu 9.354 orang. Jumlah terbanyak kedua ialah Sumatera Utara, yang mencapai 8.191 warga binaan. Ketiga, Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.

Menurut Akbar, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat tersebut di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dengan dasar Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Akbar mengatakan warga binaan yang menghuni 477 Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 199.390. Warga terdiri atas narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan 67.426 orang.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

2 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

15 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya