Pengacara Ini Kirim Surat ke Jokowi Minta Jakgung Dicopot

Reporter

Rabu, 17 Agustus 2016 08:15 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 21 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Boyamin Saiman mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu. Boyamin mengajukan permohonan pencopotan M. Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Boyamin mengirim surat ini sebagai pemohon putusan judicial review Undang-Undang Grasi di Mahkamah Konstitusi. Boyamin juga adalah pengacara terpidana hukuman mati Su'ud Rusli.

"Saya menilai eksekusi hukuman mati kepada Freddy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tidak sah atau ilegal karena ketiga terpidana sedang mengajukan grasi dan belum mendapat penolakan," kata dia dalam suratnya itu. Menurut Boyamin, seharusnya kejaksaan menunda eksekusi mereka seperti halnya terpidana mati lainnya.

Akhir Juli lalu kejaksaan melaksanakan eksekusi mati jilid III di Nusakambangan, Jawa Tengah. Empat terpidana yang ditembak adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike, dan Michael Titus.

Boyamin menganggap semua terpidana mati bisa mengajukan pengampunan atau grasi, meskipun sudah lewat satu tahun sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Dia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal pembatasan waktu pengajuan grasi.

Pada Jumat, 12 Agustus lalu, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan putusan MK itu tidak berlaku surut. Jaksa Agung menegaskan Freddy dan terpidana lainnya tidak bisa lagi mengajukan grasi. "Jadi apalagi yang salah (dengan eksekusi mati jilid III)?" Kata dia di kantornya.

Boyamin kecewa atas pernyataan Prasetyo. Maka dari itu dia mengirim surat ke Jokowi. "Jaksa Agung tetap bersikukuh merasa tidak bersalah sehingga menurut kami tidak layak lagi menjabat Jaksa Agung RI."

Sebelum ke Jokowi, Boyamin sudah mengadu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI. Dia melaporkan jaksa eksekutor dan atasannya yang memerintahkan eksekusi mati jilid III.

"Dengan ngototnya JA tidak merasa bersalah maka satu-satunya opsi adalah meminta Presiden untuk mencopotnya," kata Boyamin dalam pesan WhatsApp, Selasa, 16 Agustus.

Jika tidak dicopot, kata Bonyamin, maka dampak hukum dan politik akan sangat membahayakan posisi Indonesia di mata internasional. "Tujuan pemberantasan narkoba malah kontraprodultif karena eksekusi jilid III yang tidak sah dan ilegal."

Surat bertanggal 13 Agustus itu diterima sekretariat negara pada 15 Agustus. Boyamin memperlihatkan bukti tanda terima melalui gambar WhatsApp. Ketika ditanya apakah sudah ada respon dari Istana? Dia menjawab, "Ya belumlah. Sakti bener aku kalau langsung ditanggapi," kata dia sambil mencantumkan ekspresi tertawa.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

18 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya