Kementerian Hukum Bisa Cabut Kewarganegaraan Arcandra  

Reporter

Senin, 15 Agustus 2016 15:55 WIB

Menteri ESDM baru Arcandra Tahar, bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. Sudirman Said selama 21 bulan memangku tanggungjawab sebagai menteri dalam Kabinet Kerja. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan kewarganegaraan Indonesia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar bisa digugurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemberi status warga negara Indonesia. "Pada prinsipnya, siapa yang mengeluarkan, maka dialah yang mencabut," kata Arief saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Agustus 2016. Hal itu mengacu pada prinsip hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sejak Sabtu pekan lalu, 13 Agustus 2016, status Arcandra sebagai menteri berkewarganegaraan Indonesia terus dipertanyakan. Sebabnya, muncul pesan elektronik berantai yang isinya mempertanyakan kewarganegaraan Arcandra. Arcandra, dalam pesan berantai itu, disebut berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada saat dilantik Juli lalu, Arcandra masih memegang paspor Amerika Serikat. Kewarganegaraan Arcandra diperoleh melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada negara itu.

Indonesia, kata Yasonna, tidak mengenal kewarganegaraan ganda, maka secara hukum Arcandra bisa disebut bukan WNI lagi. Hukum yang menjadi acuannya adalah UU Kewarganegaraan Indonesia. Pasal 23 UU itu menyatakan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Arief mengatakan Arcandra bisa mengambil dua langkah mengenai hal ini. Pertama adalah membiarkan kewarganegaraannya ditarik Kementerian Hukum dan HAM. Kedua adalah dengan menyerahkan kewarganegaraannya kepada pemerintah Indonesia. "Kedua hal itu diatur dalam UU Kewarganegaraan Indonesia."

ISTMAN M.
P.

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

3 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

16 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

18 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

20 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

21 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

22 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

40 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

46 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya