Menang Kasus Kebakaran Hutan, KLHK: Kemenangan Bersejarah  

Reporter

Jumat, 12 Agustus 2016 20:33 WIB

Petugas pemadam kebakaran bersama sejumlah pejabat kehutanan menunggangi gajah terlatih guna meninjau daerah-daerah yang telah hangus terbakar akibat kebakaran hutan di Siak, Riau, 10 November 2015. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT National Sago Prima dalam kasus kebakaran hutan di lahan konsesi seluas 3.000 hektare di Kepulauan Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar biaya ganti rugi dan pemulihan hutan sekitar Rp 1 triliun.

"Keputusan ini merupakan keputusan yang bersejarah bagi kita semua karena majelis hakim berpihak pada keadilan lingkungan dan berupaya untuk menegakkan amanat konstitusi agar setiap orang merasakan lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Pada Kamis, 11 Agustus 2016, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan PT NSP untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp 319 miliar serta tindakan pemulihan sebesar Rp 753 miliar. Gugatan itu telah diajukan pada 2 Oktober 2015 dengan Perkara Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. yang proses persidangannya berlangsung sejak 17 November 2015 hingga 11 Agustus 2016. Keputusan majelis hakim mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan.

Kuasa hukum KLHK Patra M. Zen menjelaskan bahwa PT NSP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Buktinya adalah pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak dilakukan secara optimal oleh PT NSP. Selain itu, usaha yang dilakukan PT NSP untuk memadamkan api tidak maksimal.

"Mereka (PT NSP) hanya sewa helikopter (pemadam kebakaran) yang kecil. Padahal, saksi mereka sendiri yang dibawa PT NSP, ketika kami tanya berapa jenis helikopter yang bisa digunakan , mereka bilang ada yang besar, menengah, dan kecil," kata Patra.

PT NSP, Patra mengatakan, juga terbukti tidak mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku. Aturan itu di antaranya UU Lingkungan Hidup, Peraturan tentang Pengendalian Hutan, serta Peraturan tentang Prasarana dan Sarana.

LANI DIANA | YY

Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

5 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

13 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

37 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

38 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

41 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

43 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

43 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

43 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

43 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

48 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya