Wapres Jusuf Kalla Setuju Koruptor Dapat Remisi

Reporter

Jumat, 12 Agustus 2016 19:33 WIB

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan koruptor berhak mendapatkan remisi meskipun pidana korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. "Kalau pembunuh saja bisa mendapat remisi, kemudian koruptor tidak bisa diberikan reward padahal sudah disiplin, berkelakuan baik, tentu kami diskriminatif," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Menurut JK, tujuan pemberian remisi terhadap korupsi adalah agar terpidana memperlihatkan disiplin selama menjalani masa tahanan. Selain itu, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada terpidana bertobat dari sisi moral atau berkelakuan baik. "Itulah syarat pemberian remisi," kata dia.

JK mengatakan semua orang yang telah dihukum dan dipenjara, tentu memiliki sisi kemanusiaan. "Kami tidak membedakan lagi, walaupun tentu kami agak berat memberi remisi," kata JK.

Dia mengatakan semua pihak memahami korupsi adalah kejahatan yang besar. Tapi kejahatan narkoba dan pembunuhan juga termasuk kejahatan besar. Kejahatan-kejahatan tersebut mempunyai efek yang besar terhadap negara. Namun, terpidana narkoba dan pembunuhan diberikan remisi. Karena itu, kata dia, semestinya terpidana korupsi juga mendapat remisi jika memunuhi syarat.

"Kami lihat dari sisi kemanusiaan. Kalau dia tobat, berkelakuan baik, makin baik dia punya perilaku, ya, bukan lihat lagi dari sisi apa yang dia buat. Karena ringan-beratnya hukuman kan sudah ada undang-undangnya, sudah ada pengadilannya," kata JK.

Kamis lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan terpidana korupsi tidak akan mudah mendapatkan remisi. Alasannya, korupsi termasuk kejahatan luar biasa. "Namanya juga extraordinary crime, memangnya kami tukang kasih-kasih," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, 11 Agustus 2016.

Yasonna menilai terpidana korupsi tidak berbeda dengan pelaku terorisme dan bandar narkoba. Tapi mereka mempunyai perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat. Pemberian remisi dalam draft revisi Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012, kata Yasonna, jangan sampai bertentangan dengan undang-undang.

Kemenkumham tengah merevisi PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pembahasan yang menjadi sorotan revisi ini ialah pemberian remisi bagi terpidana koruptor. Keberadaan PP No.99 Tahun 2012 saat ini dianggap bertentangan dengan undang-undang, terutama UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Yasonna berharap revisi PP 99 tersebut tidak menimbulkan diskriminasi terhadap narapidana. Secara prinsip, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan draft revisi PP setuju dengan tidak adanya diskriminasi. "Nanti akan dilanjutkan lagi bagaimana teknisnya," ucapnya.

AMIRULLAH | ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

5 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

6 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

17 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

17 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

17 hari lalu

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

18 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya