PNS Terlibat Narkoba, Rekomendasinya Diberhentikan
Jumat, 12 Agustus 2016 17:46 WIB
INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertindak tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat narkoba. Kasus penangkapan anggota PNS berinisial P yang diduga menjual narkoba dianggap sudah mencederai komitmen pemerintah setempat yang tengah gencar memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza).
Menurut Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma, pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS berinisal P ini.
“Informasi dari BKD, pelaku bisa diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS,” kata Sonny di Bandung, Kamis, 11 Agustus 2016.
Pemprov Jabar, lanjut Sonny, akan menindak tegas oknum PNS itu, dan siap bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan tersebut. Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini, tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah, di mana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Oknum PNS berinisial P dibekuk p oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya pada Rabu, 10 Agustus 2016 malam karena diduga kedapatan menjual narkoba ke Tasikmalaya. Ia ditangkap di rumahnya di Bandung tanpa perlawanan. (*)