Dinsos Mojokerto Desak Pemerkosa Wanita Cacat Mental Dihukum  

Reporter

Jumat, 12 Agustus 2016 04:05 WIB

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Hariono mendesak para pelaku pemerkosaan wanita keterbelakangan mental di Mojokerto dihukum. “Harapan kami para pelaku diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 11 Agustus 2016.

Hariono berharap, tidak ada pihak-pihak yang mempermainkan kasus perkosaan yang menimpa wanita keterbelakangan mental berusia 33 tahun, warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia diperkosa lima pria dalam waktu dan tempat berbeda pada pertengahan 2015. Korban pun hamil dan melahirkan bayi yang sekarang berusia sekitar enam bulan.

Setelah dilaporkan ke polisi pada Desember 2015 dan disidik sampai awal Januari 2016, perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan tapi tiga kali dikembalikan karena dianggap belum sempurna. Pada Juni 2016, polisi sempat menghentikan perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana karena dianggap persetubuhan dilakukan suka sama suka.

Namun, setelah penghentian perkara itu ramai diberitakan media dan pihak pengacara mengklarifikasi, Kepolisian Resor Mojokerto membantah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan berjanji akan memperbaiki berkas perkara.

Hariono yakin polisi akan bersikap profesional dan berupaya memperbaiki berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa. “Kami serahkan proses hukumnya pada polisi,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso membantah telah mengeluarkan SP3 perkara ini. “Belum SP3, buktinya para pihak belum menerima SP3,” katanya.

Budi mengatakan kepolisian akan menunggu tambahan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pengacara korban. “Pengacara korban minta tambahan keterangan ahli pidana dari Unair (Universitas Airlangga) dan kami sudah melayangkan surat ke ahli,” tuturnya. Ahli pidana tersebut masih mempelajari berkas perkara yang akan diberi pendapat.

Pengacara korban, Edy Yusef, melihat ada beberapa kejanggalan dalam pengusutan perkara ini. “Makanya kami akan mendatangkan ahli hukum dari Unair untuk memberi pendapat bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Ia mengancam akan menggugat siapa saja yang mempermainkan kasus ini. “Kami akan melakukan upaya hukum,” ujar advokat yang juga Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto ini.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

31 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

38 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

48 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

51 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya