TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk di bidang teknologi. Sebab, tantangan Polri masa kini jauh lebih sulit dibanding masa lalu.
"Dahulu masalah polisi tentu kriminal atau kejahatan yang diselesaikannya sangat sederhana dibandingkan sekarang. Pencurian, perampokan, penipuan, atau kejahatan-kejahatan lainnya, namun pada dewasa ini sangat berbeda," kata Kalla saat menghadiri peluncuran buku Jenderal Polisi RS Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kamis, 11 Agustus 2016, di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.
Kalla mencontohkan kasus kopi bersianida yang menewaskan Mirna Wayan Salihin. Kasus itu menjadikan Jessica sebagai terdakwa pembunuhan. Kalla mengaku menyaksikan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu melalui siaran televisi pada Rabu malam. Sidang itu menghadirkan saksi ahli IT yang menganalisis rekaman CCTV secara digital forensik tentang siapa yang menaburkan sianida ke dalam kopi Mirna.
"Bagaimana diskusi diracun atau tidak di restoran, begitu rumit dibandingkan dulu. Kalau dulu pelaku digertak sedikit mungkin selesai, sekarang tentu metode ilmiah solusinya," kata Kalla.
Artinya, Kalla melanjutkan, Polri harus menguasai teknologi disamping kemampuan fisik dan otak. Kemampuan ini akan meningkatkan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat maupun dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakan hukum.
Fungsi tersebut telah diletakkan Kepala Polri pertama, yakni Jenderal Soekanto. "Sama kata-katanya, tapi tugasnya beda. Saat ini banyak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, tentu waktu itu berbeda," kata Kalla.
Soekanto, kata Kalla, adalah Kapolri yang menjabat paling lama dalam sejarah Indonesia. Dia menjadi pimpinan korps Tribrata selama 14 tahun pada 1945-1959. "Kita memperingati beliau sebagai pendiri Kepolisian, kita harus melaksanakan tugas dengan cara berbeda, teknologi yang berbeda, sesuai zamannya," kata Kalla.
Buku perjalanan hidup Soekanto ini ditulis Awaloedin Djamin dan Ambar Wulan. Awaloedin adalah pucuk pimpinan Polri kedelapan yang menjabat Kapolri pada 1978-1982. Dalam sambutannya, Awaloedin menjelaskan jasa-jasa besar Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Nasional pertama. Soekanto dianggap sangat tepat ditetapkan menjadi Bapak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peletak dasar kepolisian nasional yang profesional dan modern.
"Soekanto tidak hanya tokoh besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, tapi juga tokoh besar bangsa Indonesia yang perlu dihargai, dibanggakan, dan menjadi panutan bagi generasi sekarang dan mendatang," kata Awaloedin.
AMIRULLAH
Berita terkait
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
8 jam lalu
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
8 jam lalu
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
9 jam lalu
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
11 jam lalu
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
12 jam lalu
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
13 jam lalu
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
13 jam lalu
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
18 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaAltaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
1 hari lalu
JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban
1 hari lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca Selengkapnya