Penyelidikan Kasus Haris Azhar Dihentikan Sementara  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 11 Agustus 2016 09:51 WIB

Koordinator Kontras Haris Azhar melakukan aksi #MelawanGelap di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016. Haris dilaporkan ke polisi setelah mengungkap testimoni bandar narkoba Freddy Budiman mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum TNI, Polri, dan BNN. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Ahmad menyatakan pihaknya saat ini sedang menghentikan proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan koordinator Kontras, Haris Azhar.

"Benar, menunda untuk sementara," kata Boy saat dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 11 Agustus 2016.

Boy berujar, ada tim independen yang dibentuk untuk menelusuri pengakuan Haris terkait dengan keterlibatan oknum penegak hukum dengan terpidana mati Freddy Budiman. Pengakuan Haris ini berdasarkan cerita Freddy kepadanya pada 2014.

Saat ini tim independen yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Prayitno sedang menelusuri kebenaran pengakuan tersebut. Jika terbukti benar, kasus Haris bisa dihentikan.

Rencananya, Dwi bakal bekerja selama tiga bulan untuk menelusuri kasus ini. Sebelumnya, Boy juga sempat menuturkan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait dengan pengakuan Haris. Tapi kepolisian belum mengungkapkan hasil pemeriksaan itu.

Berita soal eksekusi Freddy menghangat setelah Haris menuliskan status melalui akun Facebook-nya terkait dengan pengakuan Freddy Budiman. Haris mengaku pernah mendapat cerita tentang penyuapan terhadap oknum TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional. Penyuapan itu dilakukan untuk memuluskan upaya Freddy mengimpor narkoba dan bebas dari hukuman.

Haris membeberkan, Freddy pernah menyuap oknum BNN hingga Rp 450 miliar dan beberapa pejabat senilai Rp 90 miliar. Freddy juga sempat mengaku mendapat fasilitas ekstra saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Mulyono sebelumnya membenarkan bahwa Markas Besar TNI telah membentuk tim investigasi internal untuk memeriksa dugaan keterlibatan anggota TNI dalam jaringan narkoba.

"Panglima TNI sudah membentuk tim yang terdiri atas Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan intelijen. Saya belum mendapat hasil (penyelidikannya)," ujar Mulyono di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jendral Budi Waseso mengaku tidak akan segan menghukum anggotanya yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, terutama dalam peredaran narkoba yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman.

"Pasti kami tindak tegas terhadap oknum-oknum kami yang melakukan pelanggaran itu," kata Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2016.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menuturkan institusinya sedang menyiapkan tim independen untuk menelusuri testimoni Haris. Tim terdiri atas anggora Inspektur Pengawasan Umum serta Divisi Profesi dan Pengawasan Polri.

"Nanti mereka akan menelusuri siapa saja penyidik yang menangani kasus Freddy Budiman waktu itu. Bagaimana proses penyidikannya waktu itu, adakah dugaan penyimpangan," kata Martinus kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 Agustus 2016.

AVIT HIDAYAT








Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

43 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

44 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya