Mendagri Serahkan 3 Draf Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu

Reporter

Selasa, 9 Agustus 2016 15:07 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan dirinya telah menyerahkan sejumlah draf alternatif revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, terutama UU Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, draf itu akan segera dirapatkan di Istana Kepresidenan.

"Sudah ada tiga alternatif," ujar Tjahjo saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Tjahjo berkata, kurang lebih ada sembilan poin yang ditekankan pada ketiga draft tersebut. Namun, ia enggan menjelaskannya secara detail. Ia mengungkapkan bahwa titik krusial pada masing-masing draf adalah masalah proporsional terbuka, tertutup, dan gabungan.

Sebagai catatan, proporsional terbuka bersifat lebih demokratis karena calon legislatif tidak dilihat berdasarkan nomor urut namun berdasarkan kompetensi dan kedekatan kader partai terhadap rakyat. Pada sistem proporsional tertutup atau sistem nomor urut, umumnya hanya figur senior di partai politik yang bisa mengisi posisi legislatif karena rakyat tidak berperan langsung.

Nah, sistem proporsional gabungan, menurut Tjahjo, akan menggabungkan karakter dari dua sistem proprosional sebelumnya. Apabila seorang calon legislatif nomor urut belakang mendulang suara lebih banyak dibanding calon nomor urut terdepan, maka calon itu bisa dimajukan partai sebagai anggota legislatif selayaknya nomor urut terdepan. Hal itu untuk mencegah nomor urut terdepan tak turut bekerja keras mendulang suara.

"Masa mau dimajukan kalau nomor urut 1 gak kerja? Makanya ini dikombinasikan (biar kerja). Kecuali yang dapat suara besar main money politic ya karena itu otomatis digugurkan," kata dia.

Tjahjo menambahkan bahwa pemerintah menargetkan revisi itu rampung paling lambat akhir 2016 atau awal 2017. Hal itu memperhitungkan lama pembahasan di DPR yang bisa mencapai 2-3 bulan serta lamanya persiapan pemilu 2019.

"Jika September pemerintah mengirimkan (draf revisi UU Pemilu) ke DPR, masih ada waktu bulan Oktober, November dan Desember, UU Pemilu bisa selesai," ucap dia.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu bisa selesai paling lambat akhir tahun 2016. Dengan begitu, ada banyak waktu untuk menyelesaikan proses-proses lainnya seperti verifikasi parpol peserta pemilu hingga pemetaan daerah pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. "Kami menargetkan persiapan pemilu 2019 bisa dilakukan awal 2017," ujarnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

1 Maret 2024

Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya