Mendagri Serahkan 3 Draf Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu
Editor
Rina Widisatuti
Selasa, 9 Agustus 2016 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan dirinya telah menyerahkan sejumlah draf alternatif revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, terutama UU Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Dalam waktu dekat, draf itu akan segera dirapatkan di Istana Kepresidenan.
"Sudah ada tiga alternatif," ujar Tjahjo saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 9 Agustus 2016.
Tjahjo berkata, kurang lebih ada sembilan poin yang ditekankan pada ketiga draft tersebut. Namun, ia enggan menjelaskannya secara detail. Ia mengungkapkan bahwa titik krusial pada masing-masing draf adalah masalah proporsional terbuka, tertutup, dan gabungan.
Sebagai catatan, proporsional terbuka bersifat lebih demokratis karena calon legislatif tidak dilihat berdasarkan nomor urut namun berdasarkan kompetensi dan kedekatan kader partai terhadap rakyat. Pada sistem proporsional tertutup atau sistem nomor urut, umumnya hanya figur senior di partai politik yang bisa mengisi posisi legislatif karena rakyat tidak berperan langsung.
Nah, sistem proporsional gabungan, menurut Tjahjo, akan menggabungkan karakter dari dua sistem proprosional sebelumnya. Apabila seorang calon legislatif nomor urut belakang mendulang suara lebih banyak dibanding calon nomor urut terdepan, maka calon itu bisa dimajukan partai sebagai anggota legislatif selayaknya nomor urut terdepan. Hal itu untuk mencegah nomor urut terdepan tak turut bekerja keras mendulang suara.
"Masa mau dimajukan kalau nomor urut 1 gak kerja? Makanya ini dikombinasikan (biar kerja). Kecuali yang dapat suara besar main money politic ya karena itu otomatis digugurkan," kata dia.
Tjahjo menambahkan bahwa pemerintah menargetkan revisi itu rampung paling lambat akhir 2016 atau awal 2017. Hal itu memperhitungkan lama pembahasan di DPR yang bisa mencapai 2-3 bulan serta lamanya persiapan pemilu 2019.
"Jika September pemerintah mengirimkan (draf revisi UU Pemilu) ke DPR, masih ada waktu bulan Oktober, November dan Desember, UU Pemilu bisa selesai," ucap dia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu bisa selesai paling lambat akhir tahun 2016. Dengan begitu, ada banyak waktu untuk menyelesaikan proses-proses lainnya seperti verifikasi parpol peserta pemilu hingga pemetaan daerah pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. "Kami menargetkan persiapan pemilu 2019 bisa dilakukan awal 2017," ujarnya.
ISTMAN MP